BERITA TERKINI

Advokat Herry Battileo : Ungkap Misteri Kematian Bantu Penyidik Lewat Rekontruksi

 


Kupang, Khatulistiwa News-  (20/12) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Ibu dan Anak, Advokat Herry Battileo,  SH,. MH, katakan, rekonstrusi dapat membantu penyidik dalam pengungkapan misteri pembunuhan yang diduga berencana terhadap Ibu dan anak, pada wartawan saat dimintai pendapatnya pada malam hari ini (22.30) Senin 20 Desember 2021 via hubungan selular.


Menurut pengacara kondang di Provinsi Nusa Tenggara Timur itu menyampaikan, dikarenakan rekonstruksi bagian dari esensi penyidikan perkara pidana untuk mencari kebenaran materil, dimana dirinya turut pula sebagai penasihat hukum keluarga dan juga keluarga korban berharap dalam rekonstruksi nanti dapat tergambar secara utuh fakta kejadian 'in concreto'  yang terjadi sejak awal.


" Karena, tidak akan terjadi 'pembunuhan', bila korban dan anaknya tidak bertemu pelaku. Dan ini logis dan hal tersebut harus dipahami sebagai bagaian dari adanya rangkaian peristiwa sampai dengan terjadinya pembunuhan dan cara pelaku menghilangkan jejak pembunuhan dengan jalan memasukan jasad korban dalam kantong plastik dan menguburkannya di lokasi penemuan jasad korban yaitu ditempat yang sunyi jauh dari daerah permukiman," ucap Herry dengan rinci katakan tujuannya jelas menyembunyikan peristiwa pembunuhan itu.


" Jadi rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir itu penting dari sisi pembuktian sehingga dapat tergambar ada tidaknya perencanaan pembunuhan," ungkap dia.


Kita juga tidak mau untuk berandai andai atau membangun opini atau pendapat tanpa dasar dasar pembuktian, Kalau pada akhirnya ada upaya menyembunyikan pembunuhan seperti itu  logikanya tidak mungkin tanpa direncanakan dan dipersiapkan sarana dan alat pendukungnya 


Selain itu, kami berharap agar apa yang di tampilkan pada saat rekonstruksi nanti merupakan fakta peristiwa atau rangkaian fakta peristiwa yang awal penjemputan malam di rumah korban dan serta lahir dari alat alat bukti yang ada yaitu sesuai keterangan saksi saksi dan bukti lainnya,  termasuk sangat penting ialah haruslah bersesuaian dengan Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik. " Dengan menerapkan fakta fakta medis dalam kasus hukum, yaitu melakukan pemeriksaan tubuh korban guna mengetahui dan menentukan penyebab kematian (autopsi)," Kemukanya.


Ditambah, dilakukan oleh INAFIS (Indonesia Automatic Finger Print  Identification) POLRI yang secara ilmiah melakukan identfikasi sidik jari korban, pakaian dan benda termasuk tas gantungnya dan kesesuaian barang lainnya yang ada di lokasi penemuan jasad korban. "Lalu mengamankan sidik jari menempel pada benda / barang yang ada di TKP, karena sidik jari merupakan identifikasi primer identitas seseorang untuk digunakan sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipercaya. Serta dapat dipertanggung jawabkan pengungkapan kejahatan pembunuhan berawal dari penemuan jasad korban (minim saksi)," paparnya mencermati. 


Masih menurut Herry juga sebagai tokoh reformasi pers ini dikatakannya,  Selain itu petunjuk petunjuk lainnya berupa kemunikasi menggunakan hp/wa/fb yang dilakukan oleh korban dan pihak yang dicurigai memiliki hubungan dengan pembunuhan (jejak digital) dapat ditelusuri dan dibuka berdasarkan permintaan kepada pihak terkait (Telkomsel) oleh penyidik sehingga berdasarkan rangkaian bukti petunjuk dalam pembuktian dan alat bukti yang bersesuaian satu dengan yang lain dapat diperoleh fakta hukum bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya apakah pelaku tunggal atau ada dugaan pelaku lainnya yang bersama sama melakukan pembunuhan tersebut. 


Perlu menurut pengakuannya menekankan kembali bahwa kepentingan hukum sebagai penasihat hukum keluarga korban adalah semata mata untuk kepentingan penegakan hukum guna memberikan keadilan bukan saja bagi korban tetapi bagi masyarakat pada umumnya." Dan tentunya hal yang sama juga menjadi tujuan pihak kepolisian di pengungkapan kasus ini, agar pelaku atau para pelaku jangan sampai lolos dari jeratan hukum atas pembunuhan telah dilakukan atas diri ibu dan anak atau korban. Tentunya sesuai dengan cara dan prosedur hukum yang bertanggung jawab," ungkapnya.


" Harapan keluarga kepolisian dapat membuka tabir pembunuhan ini sejelas - jelasnya. Dan sangat berharap pihak Kapolri dapat membantu lewat personil tambahan, hingga perkara ini menjadi terang dan ini menjadi citra baik bagi keluarga dan masyarakat Nusa Tenggara Timur," pinta Herry sekaligus mengakhiri pernyataan singkatnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.