BERITA TERKINI

Nikah Dikantor KUA Tetap Gratis, Catin Nikah Dirumah Wajib Bereskan Inii

 



Muara Enim, Khatulistiwa News.com-
Rencana suatu  pernikahan tentu harus dipersiapkan dengan semaksimal mungkin Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik.
Namun bagi para calon pengantin atau Catin yang akan melaksanakan pernikahan khususnya di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim harus mengetahui beberapa hal pokok yang sangat penting untuk diketahui.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Lawang Kidul H Midi,S.Hi
Bahwa calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah yang selama ini telah berjalan dapat dilaksanakan di dua tempat salah satunya di kantor KUA Kecamatan Lawang Kidul dan permintaan pernikahan di rumah calon pengantin.(24/11/2020)

H Midi juga menjelaskan,  untuk calon pengantin yang akan menikah di luar Kantor KUA Lawang Kidul khususnya yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 hingga 10 Januari 2021
agar dapat menyetorkan biaya nikah ke Bank/Kantor pos terdapat dan distor oleh Catin sendiri  sebelum tanggal 10 Desember 2020. 

Untuk E-billing setoran dapat diambil di KUA Kecamatan Lawang Kidul pada hari & Jam Dinas. ungkapnya.

Ditambahkan H Midi pula bahwa KUA Kecamatan Lawang Kidul merupakan salah satu KUA dengan peristiwa pencatatan nikah tertinggi  dengan rata-rata pernikahan pada setiap bulannya mencapai 45 pasang
Yang tersebar di 4 desa dan 3 Kelurahan Dalam Kecamatan Lawang Kidul.

Berdasarkan Surat Dirjend Bimas Islam Kemenag RI nomor ; B.3630/ DJ.III/HM.01/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Optimalisasi Penggunaan PNBP atas Layanan NR tahun 2020, dengan item penting ; Pernikahan tanggal 11 Desember 2020 - 8 Januari 2021 harus disetor ke Kas Negara Sebelum tanggal 10 Desember 2020. Sedangkan pernikahan 9 Januari 2021 dan seterusnya dapat disetor di mulai tanggal 4 Januari 2021.

peristiwa nikah yg sudah terdaftar di KUA ada 46 pasang di bulan Desember 2020 dan 17 pasang nikah tanggal 1-8 Januari 2021, dan pada saat ini penghulu sudah mulai menghubungi Catin melalui  telpon dan siap mencetak E-billing, biaya nikah tersebut Catin wajib setor sendiri ke bank / Kantor pos. dengan nominal sebesar Rp 600 Ribu rupiah.

Dari 63 pasang Catin tersebut diatas,  15 diantaranya akan melangsungkan pernikahan sebelum tanggal 10 Desember 2020, Catin tersebut sudah mulai mengambil E-billing di KUA.

Di ingatkannya pula, Apabila perberitahuan sudah kita sampaikan dan sampai tanggal 10 Desember Catin masih belum menyetorkan biaya nikah maka kebijakan yang akan  kita ambil  adalah dengan Mengundur pelaksanaan nikah setelah tgl 8 Januari atau pernikahan tersebut wajib di laksanakan di balai nikah. Hal ini merupakan konsekuensi yang harus di terima oleh catin. Tegas H. Midi. (Redaksi,)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.