Oleh
H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan )
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim,Khatulistiwanews.com- (7/4)
Menelusuri Afdeeling, onderafdeeling di Sumatera Selatan sementara arti
Afdeeling adalah daerah administrasi, dimana didaerah keresidenan dibagi bagi yang dikepalai oleh seorang asisten residen. Tujuan pembagian daerah keresidenan dalam afdeeling afdeeling ialah untuk memungkinkan pengawasan yang sehari hari dijalankan onderafdeeling. Dengan pembangian sebagai berikut :
1. Keresidenan Palembang dibagi atas 3 afdeeling yaitu
a. Afdeeling Palembangsche Benedenlanden ibukota Palembang (semula namanya afdeeling iliran dan Banyuasin dengan ibukota Talang Betutu (S. 1880 no 143 efektif dihapus 1 Agustus 1932)
b. Afdeeling Palembang Bovenlanden dengan ibu kota Lahat.
c. Afdeeling Ogan Komuring Ulu dengan ibu kota Baturaja, Ogan dan Kumoring Ulu dan marga marga Ranau dengan ibu Kota Muaradua (S, 1885 no. 97 dan 115).
2. Keresidenan Bangka Belitung (S. 1934 no. 573 yo S. 1938 no. 382 yaitu afdeeling Bangka Belitung dengan ibu kota Pangkal Pinang.
Menurut peraturan terakhir, pembentukan afdeeling berada di tangan Gubernur, berdasarkan instruksi dari Geweest Geweest Sumatera, Berneo, dan Timur Besar. (Byblad 14048/I pasal 10 ayat 5).
Pembagian afdeeling ini didasarkan pada jalur lalulintas bukan berdasarkan etnis yang dahulu berdasarkan jalur sungai. Situasi berubah setelah jalur darat terbuka terjadi lah perpindahan ibukota dari afdeeling Kumoring dan Ogan ulu, enim dan distrik Ranau dari Muaradua ke Baturaja.
Hak tugas Asisten Residen :
1) koordinator /pengawas
2) bidang administrasi sebagai pejabat sensor surat surat sebelum sampai ke pemerintah atasan
3) mempunyai hak hak istimewa atas perintah residen ataupun gubernur.
Simpul dengan pembagian zone zona pemerintahan kolonial ini dengan bertingkat mulai dari pemerintahan di negeri belanda sampai gubernur, residen dan asisten residen adalah bermotif politik mempertahankan tanah jajahan mereka saat itu tidak lain adalah bumi ibu pertiwi kita yang subur makmur. Ingat lagu Koes Plus : tanah kita tanah surga, batu dan kayu jadi tanaman.... dst maka mereka (Belanda) menjadikan wilayah surga dunianya.
Tentu tidak melepaskan pengaruh mereka kepada pimpinan pimpinan informal yang sudah berlaku sejak sebelum abad ke 16. Dengan memberikan angin surga dan kekuasaan, untuk mencari keuntungan terutama disektor pertanian, dan perdagangan.
Onderafdeeling adalah daerah administratif yang dikepalai oleh Controleur atau Gezaghebber.
Di Sumatera Selatan terdapat pembagian sebagai berikut :
1. Afdeeling Palembangsche Benedenland (Palembang daratan bawah) dengan 4 onderafdeling yajtu
- Ibu kota Palembang dan Banyuasin (Palembang)
- Ogan Iir ( Tanjung Raja)
- Kumoring Ilir ( Kayuagung)
- Musi ilir dan daerah Kubu (Sekayu).
2. Daerah Palembangsche Bovenlanden (Palembang Daratan atas) dengan 6 onderafdeeling
- Lematang Ulu ( Lahat)
- Lematang ilir ( Muaraenim)
- Tanah Pasemah ( Pagar Alam)
- Tebing Tinggi (Tebing Tinggi)
- Musi ulu (Lubuk Linggau)
- Rawas (Surulangun)
3. Afdeeling Ogan en Kumoring Ulu dengan 3 onderrafdeeling:
- Ogan Ulu ( Baturaja)
- Muaradua ( Muaradua)
Kumoring Ulu ( Martapura).
Kepala afdeeling bertugas sebagai koordinator dan mengawasi kepala onderafdeeling.
Sifatnya ( Residen, Asisten residen dan controuler) sistem garis komando yang banyak menjalankan perintah Gubernur Jendral yang berpusat di Jawa.
Pengawasan dalam soal pemerintahan dan pengawasan administrasi keuangan dalam otonomi dari penduduk asli, yang mereka bentuk disebut dengan MARGA. kepala onderafdeeling bertindak dengan dasar hukum Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (S. 1938 : 490)
Kepala onderafdeeling sebagai Magistraat (Hoofd van Plaatselik Bestuur = HPB) menjaga ketenteraman dalam daerah pengawasan masing masing.
Dalam daerah keresidenan, ada pengadilan asli (Rapat). Kepala onderafdeeling adalah Pemimpin dan pengawas dalam tingkat pertama dalam oeradilan asli ( Ordonantie Regeling Inheemsche Rechtspraak Buitengewesten ( S. 1932-80).
Simpul dari beberapa artikel yang sudah diturunkan ada tingkatan sistem pengawasan yang dibuat kolonial Belanda guna mendapatkan keuntungan bagi mereka yaitu mengelompokkan tugas dan fungi mengawasi penduduk pribumi ( lihat pembagian penduduk di Hindia Belanda, terdiri dar:
- Golongan Eropah beserta keturunannya, serta negara negara eropah yang mempunyai kesamaan dengan Belanda. Termasuk bangsa Jepang dengan perjanjian tahun 1895)
- Timur Asing (Cina bukan Cina). Cina akhirnya masuk golongan Eropah)
Timur Asing bukan cina ( India, Arab) tunduk pada hukum adat masing masing.
(Prof. Iman Sudiyat, SH., mengatakan asal istilah " Timur Asing = adalah orang dari bagian timur yang asing )
/ Bumi Putra adalah penduduk asli sebelum kedatangan orang orang asing di atas. Mereka tunduk pada Hukum adat di mana mereka menetap dengan pimpinan jurai tuwe masing masing.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar