Muara Enim Khatulistiwa News,- Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani memerintahkan Jajarannya untuk membuat Tim Ruang Terbuka Hijau Kawasan Permukiman (RTHKP) Kabupaten Muara yang ditugaskan untuk melakukan pendataan dan keefektifan pohon - pohon yang menunjang RTHKP Kota Muara Enim.
Saat memimpin rapat RTHKP di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat (24/09), Pj. Sekda yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim Ir. Kurmin meminta sesegera mungkin untuk membuat Tim tersebut.
Karena menurutnya bila tidak dikhawatirkan masyarakat yang tidak tahu bahwa ada RTHKP langsung melakukan penebangan pohon tanpa meminta izin terlebih dulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Selain memang ada pohon di beberapa lokasi dalam kawasan Kota Muara Enim terdapat pohon yang sudah tua dan berukuran besar serta beresiko tumbang apabila terjadi hujan deras dan angin kencang yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat," ujar Pj. Sekda.
Ditambahkan Kepala DLH Muara Enim bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan pasal 14 ayat 3 bahwa Penebangan pohon di RTHKP Publik dibatasi secara ketat dan harus seizin Kepala Daerah.
Maka dari itu, masyarakat harus betul memperhatikan keberadaan RTHKP terlebih adanya sanksinya bila salah menebang pohon seperti diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Ia mengatakan RTHKP yang ada di seluruh kawasan Kota Muara Enim dengan pohon - pohonnya sangat penting perannya. Pohon - pohon itu tidak boleh ditebang tapi boleh dirapikan.
"Dan dirapikan itu harus koordinasi dulu dengan Pemkab Muara Enim. Karena RTHKP ini berperan sebagai paru - paru kota, mendatangkan oksigen, mencegah banjir, menyerap debu, dan juga salah satu yang penilaian Adipura," ungkap Kepala DLH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar