BERITA TERKINI

Ahli BPK Perkara Korupsi ASABRI Bukanlah Kerugian Bisnis

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (22/11) - Persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/11) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen Purnawirawan Adam Damiri dkk. Jakarta, Senin (22/11)


Adapun, sidang kali ini mendengarkan keterangan dari tiga (3) orang ahli dihadirkan Tim Jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Timur. Yakni, Hasbi S.E Ak, Antonius kristiatus SE dan Muhammad Priyono S.E


Kata Ahli Badan Pemeriksa Keuangan, Hasbi S.E, Ak yang merupakan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan audit yang dilakukanya. Negara merugi 22,7 triliun rupiah," Ungkapnya.


"PT Asabri merupakan BUMN. Kerugian diderita merupakan kerugian negara, karena ada modal dari negara," Ujar Hasbi


Di samping itu, lanjut Ahli BPK itu menjelaskan, dalam perkara ASABRI bukan kerugian bisnis. Lataran, pengelolaan keuangannya telah melanggar aturan, Demikian sebutnya menduga.


Lantas, atas hal tersebut, Hasbi pun mengatakan bahwa transaksi keuangan BUMN tersebut jika telah sesuai dengan ketentuan, baru dapat dikategorikan sebagai kerugian bisnis, Ujarnya.


Hasbi menilai selain terkait pengelolaan uang yang dinilai penuh rekayasa dalam instrumen reksadana yang melibatkan Heru Hidayat, Beny Tjokro dll,  ada juga pelanggaran lainnya berupa  adanya beberapa pembelian aset tanah yang tidak ada bangunan serta status tanah ternyata masih dalam agunan bank.


Dalam pemaparannya di hadapan persidangan Hasbi juga menampilkan slide, dari hasil investigasi perkara Asabri.


Perlu diketahui, dalam perkara Asabri, Kejagung sudah tetapkan 9 tersangka (TSK). Namun ada satu yang meninggal, yakni Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012 hingga 2017.


Sementara, TSK lain telah memasuki tahap persidangan. Mereka adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016; Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012 hingga 2015.


Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan;  Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.


Mereka didakwa jaksa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Selanjutnya, Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.