JAKARTA,Khatulistiwa News- (23/11) - Tim Advokasi "Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki" atau disingkat JURKANI bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
(LPSK) untuk melakukan audiensi terkait kasus penyerangan terhadap almarhum
Advokat Jurkani, S.H yang mana pada tanggal 22 Oktober 2021 sedang menjalankan tugasnya melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.. Jakarta (23/11)
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur,
Tim Advokasi JURKANI diterima oleh Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi
(Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Susilaningtias, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Dari tim Advokasi Jurkani hadir beberapa orang dipimpin T.M. Luthfi Yazid. Dan nampak hadir pula beberapa orang secara daring antara lain Denny Indrayana yang sedang berada di Melbourne, Australia.
Perlu digarisbawahi, peristiwa penyerangan brutal dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka parah. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama hampir dua pekan menimbulkan duka mendalam bagi
banyak kalangan, utamanya bagi para pejuang keadilan.
"Almarhum merupakan seorang pejuang keadilan sejati, seorang advokat yang membela kebenaran (oficium nobile). InsyaAllah almarhum mati syahid", tutur Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, T.M. Luthfi Yazid.
Atas peristiwa ini, Tim Advokasi JURKAN meminta kepada LPSK untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarganya, baik perlindungan fisik maupun perlindungan psikis.
Lantaran, hal ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi serta keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan sedang dan/atau telah diberikannya di instansi Kepolisian dan Pengadilan, mengingat potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata dan bukan kali pertama diincar nyawanya.
Denny Indrayana menjelaskan "Yang dihadapi adalah kekuatan yang sangat besar, oligarki yang koruptif dan intimidatif. Modus yang sering digunakan adalah menggoda dengan transaksi materi atau mengancam dengan intimidasi fisik
ataupun kriminalisasi hukum. Oligarki demikian punya pengaruh besar atas
penguasa politik dan penegakan hukum, sehingga sering kali untouchable
Terbukti dengan kasus kasus di Kalsel yang sudah menyebabkan banyak korban
masyarakat dari profesi guru, jurnalis hingga advokat yang meninggal ataupun
masuk penjara.
"Aparat kepolisian setempat juga rentan dengan intervensi sehingga seringkali keliru mengidentifikasi motif dan tidak menyentuh pelaku utama. Dalam perkara Jurkani,"
polisi dengan mudah dibelokkan bahwa motif pembunuhan karena pelaku mabuk
dan tidak terima mobilnya dihalangi. Seharusnya, mudah untuk mengidentifikasi dalang utama yang tentunya berkaitan dengan pemilik illegal mining di lokasi tambang yang diadvokasi Jurkani," tegas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Menanggapi permintaan Tim Advokasi JURKANI, pihak LPSK pada prinsipnya telah memutuskan untuk terlibat dalam proses penanganan perkara penyerangan
terhadap almarhum Jurkani. Tambahnya, LPSK juga telah memberikan
pendampingan dan pengamanan kepada para saksi dalam acara pemeriksaan di
kepolisian setempat. " Kami telah memberikan pendampingan, perlindungan,
pemeriksaan tingkat traumatis saksi dengan psikolog, dan hal lainnya. Hal yang
mana akan terus kita lakukan demi menjaga keamanan dan kesclamatan saksi- saksi." ungkap Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.
Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengn pihak PT Anzawara Satria,
perusahaan tempat para saksi bekerja dan korban sebagai kuasa hukum.
Harapannya, sinergi dapat dibentik antara LPSK, Tim Advokasi JURKANI, don PT
Anzawara Satria dalam menangani perkara ini, baik dalam aspek penegakan
hukum perlindungan dan pemulihan para saksi.
Sekilas tentang kejadian penyerangan terhadap korban, menurut penuturan I Made Rasa, Kepala Humas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana, melainkan para pelaku yang mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi oleh olmarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.
Pernyataan tersebut nyatanya kontradiktif dengan keterangan para saksi dan bukti-
bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Advokasi JURKANI. Para saksi
menerangkan bahwa sempat para penyerang meneriaki "Ini Jurkani disini!" sesaat setelah kaca kursi penumpang mobil bagian kanan mobil Mitsubishi bernopol polisi DA 8279 ZJ yang ditumpangi korban dan beberapa saksi dipecah dengan menggunakan batu oleh para penyerang yang menaiki mobil Fortuner Hitam DK 1773 DO yang tentu mudah diketahui milik siapa. Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang mencegat korban dan para saksi dengan menunggangi beberapa mobil.
Timbul pertanyaan, bagaimana bisa penyerang mengetahui nama korban jika
memang kejadian penyerangan adalah imbas dari bersitegang akibat menghalangi lajur mobil ?
Kasus pembacokan yang berujung pada kematian Jurkani menambah potrat buruk
bisnis tambang di Indonesia serta membuka tabir lemahnya perlindungan bagi advokat dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
Harapan Tim Advokasi JURKANI dan seluruh masyarakat, kejadian pembacokan terhadap almarhum Jurkani menjadi pembuka kotak pandora, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi para oligarki yang koruptif dan itimidatif di Kalsel maupun di Indonesia.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar