BERITA TERKINI

Perlunya Keadilan dan Strategi Nasional Dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim, Khatulistiwa News- (30//11) Terlindungnya eksistensi maupun untuk terpenuhinya hak masyarakat adat , yang merupakan tugas Negara dan atau Pemerintah,masih banyak hal yang kita benahi bersama.

Pembenahan tersebut tidak dapat lagi kita laksanakan secara pragmatis, tetapi perlu secara terpadu.

Referensi dasarnya haruslah filosofische grondslaq negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Secara khusus perlu kita ingat, bahwa jika empat syarat yuridis (masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, negara kesatuan republik Indonesia dan diatur perundangan undangan) untuk memberikan legal standing terhadap masyarakat hukum adat tersebut akan diberlakukan juga, tanggung jawab pemenuhan nya tidak hanya terletak di atas bahu pimpinan masyarakat hukum adat, tetapi juga di atas pundak Pemerintah.Sebabnya ialah oleh karena berdasarkan Pasal 28 I ayat (4) Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan Pasal 71 dan 72 Undang Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada setiap klausula tersebut ada tanggung jawab Negara dalam hal ini Pemerintah.

Negara cg pemerintah tidak dapat menyalahkan rakyat jika klausula klausula tersebut tidak terpengaruh, oleh karena sebagian kesalahan bukan terletak pada masyarakat.Untuk itu maka:


A.  Legislatif

1. Mengadakan pengurus utama an (mainstreaming). Hak Asasi Manusia dalam keseluruhan produk legislatif nya, sehingga tidak ada celah untuk terjadi pelanggaran terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

2. Pengembangan suatu paradigma fungsional.Pancasila sebagai Staatsfundameentalnorm yang dapat dipergunakan sebagai referensi oleh para legal drafter.

3. Menjabarkan kandungan makna pasal 36 A Undang Undang Dasar Republik Indonesia tentang Lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Mempercepat pembentukan Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atau mendukung ratifikasi ILO Convention No.169 Concerning Indigenous and Tribel Peoples independent Country (1989).

5.Memprakarsai harmonisasi hukum, dengan cara mengadakan amendemen terhadap pasal Undang Undang selama ini terbukti telah menyebabkan ternegerasikannya eksistensi masyarakat hukum adat.

6.Menyediakan anggaran yang memadai untuk memenuhi hak hak dasar masyarakat hukum adat sebagai bagian menyeluruh dari bangsa Indonesia.

7.Di daerah kabupaten membentuk peraturan daerah yang memberikan legitimasi terhadap masyarakat hukum adat, termasuk mengukur dan mendaftarkan batas batas tanah Ulayat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah nya.


B. Eksekutif

1. Memanfaatkan asas Freies Ermessen ( sebuah asashukum administrasi negara yang memberikan wewenang bagi pejabat pemerintah untuk mengambil kebijakan yang dipandangnya perlu demi kepentingan umum) untuk mengadakan inventarisasi masyarakat hukum adat sebagai mana adanya, tanpa dibebani oleh berbagai klausula yang justru menegasikan eksistensi masyarakat hukum adat.

2. Meninjau kembali keabsahan doktrin yang memandang masyarakat hukum adat pada khususnya,dan suku, agama, ras dan golongan pada umumnya, sebagai ancaman terhadap ketahanan Nasional, dan mengembangkan doktrin ketahanan Nasional yang baru, yang mengakui eksistensi dan hak masyarakat hukum adat.

3. Memberikan petunjuk, mengambil langkah pencegahan,dan melakukan pengendalian yang memadai terhadap aparatur keamanan yang bertugas melancarkan operasi keamanan di daerah masyarakat hukum adat, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat hukum adat,baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi,sosial,dan budaya.

4. Dalam hal telah terjadi pelanggaran hak masyarakat hukum adat tersebut segera melakukan tindakan yang adil terhadap para pelaku nya.


C. Yudikatif

1. Mensosialisasikan dan mengutamakan (mainstreaming) Hak Asasi Manusia keseluruhan proses peradilan yang menyangkut kasus kasus pelanggan Hak Asasi Manusia pada umumnya,dan masyarakat hukum adat pada khususnya.

2. Mendalami seluruh visi Kenegaraan para pendiri negara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat sebagai daerah yang bersifat istimewa.

3. Dalam menjatuhkan vonis, pada sisi yang satu menggali dan menerapkan rasa keadilan yang hidup di kalangan bangsa Indonesia pada umumnya dan di kalangan masyarakat hukum adat pada khususnya, sehingga tidak timbul perasaan diperlakukan secara tidak adil dan pada sisi yang lain menerapkan asas affirmative action dengan berpihak kepada masyarakat hukum adat sebagai salah satu golongan yang rentan.


4. Pemuka Masyarakat Hukum Adat


1. Membangun atau menghubungi jejaring dan aliansi para peduli perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat,baik yang ada di dalam masyarakat maupun di jajaran pemerintahan, untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat hukum adat.

2. Memanfaatkan kearifan lokal masyarakat hukum adat.

3. Penyelesaian jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia,jika perlu dapat diselesaikan melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia..

4. Jika pelanggan itu disebabkan oleh perundangan undangan dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Demikian beberapa pemikiran menyambut hari hak asasi manusia. 10 Desember 21.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.