BERITA TERKINI

Simbol Feodalisme Pasca Kemerdekaan

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News- (15/11) Identitas Budaya sesuai dengan perkembangan zaman, juga sering disebut  dengan istilah kearifan lokal, secara konstitusional diatur dalam Pasal 28 I ayat 3 Berbunyi " Identitas budaya dan hak hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal di atas menjadi dasar hukum berlangsung identitas budaya masyarakat di Nusantara, tentu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Timbulah pertanyaan kita apa ada kearifan lokal yang tidak sesuai lagi.

Tentu ukuran nya sesuai dengan falsafah Melayu " Adat bersendi Syarak Syarak bersendi kitabullah. Secara hidup berbangsa dan bernegara tentu kita kembali kepada Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Kelahiran welbron adat sebagai sumber pengenal kenbron.

R.Z.Leirissa dalam bukunya berjudul Sejarah Masyarakat Indonesia 1900-1950, menyebut bahwa tradisional masyarakat di Nusantara tidak terlepas dari sistem birokrasi yang dibangun kolonial,

Secara politik kekuasaan nya berpusat pada seorang Gubernur Jenderal, di daerah daerah kekuasaan nya ada pejabat yang disebut Residen, Asisten Residen, Controller dan aspirant controller.Inilah elit birokrasi kolonial yang dinamakan Binnenlands bestuur .

Para pejabat pejabat kolonial diatas tentu mempunyai misi guna kepentingan Belanda, untuk memperlancar misi mereka bekerja sama dengan elit elit dimasyarakat hukum adat, tentu dengan istilah istilah sesuai dengan identitas masyarakat hukum adat setempat.Fi Jawa di sebut Priyayi, Bupati dan lain lain.

Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat hukum adat sangat berpengaruh, yang dulunya tanpa dikenal adanya stratifikasi sosial, sekarang memang stratifikasi sosial tersebut dipelihara dengan cara cara yang tidak sesuai dengan nilai nilai luhur bangsa Indonesia.

Untuk wilayah kerajaan sistem pemerintahan indirects rule, contoh Yogyakarta dan Solo, untuk daerah lain nya menggunakan sistem direct rule seperti Ambon.

Dari sosial culture tentu ada protokoler yang dibuat oleh mereka.Misalnya beberapa tradisi yang sebenarnya bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan.

Tentu dialam kemerdekaan seperti sekarang tradisi tradisi yang di praktek yang masih memiliki simbol simbol feodalisme harus disingkirkan.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 di atas,bahwa identitas budaya masyarakat harus sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.