BERITA TERKINI

GERUDUK ANIES DAN RIDWAN KAMIL, BURUH TUNTUT TETAPKAN UPAH MINIMUM, TANPA PP NO. 36/2021!

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (29/11) - Paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan penetapan upah minimum yang bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi dimaksud.


Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan, aksi unjuk rasa akan digelar di  Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta pada Senin (29/11) dan Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat pada Selasa (30/11).


Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, yang telah diterbitkan sebelum adanya Putusan MK, tegas Mirah Sumirat.


Mirah menegaskan, Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Artinya, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan! Karena PP No. 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, serta bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK.


PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Upah minimum termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum. Tuntutan ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah naikkan upah minimum tahun 2022, di kisaran 7% sampai 10%.


ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah. Tuntutan ASPEK Indonesia kepada Pemerintah adalah batalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yaitu:


1. PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); 

2. PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); 

3. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan 

4. PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).


Keempat Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK, sehingga wajib dibatalkan!, ungkap Mirah Sumirat.


Dampak luas dari Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja tersebut adalah mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.


Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk jangan sakiti hati rakyat dengan berbagai kecerobohan dan pemaksaan peraturan yang ternyata bertentangan dengan UUD 1945! Laksanakan amanah konstitusi UUD 1945, secara bertanggungjawab untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia! Jangan tunduk pada kepentingan pemodal yang hanya ingin mengambil keuntungan bagi kelompoknya sendiri, pungkas Mirah Sumirat.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.