BERITA TERKINI

TIGA TERDAKWA TUNTUTAN KEJARI MUARA ENIM DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI OLEH PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM




MUARA ENIM KHATULISTIWA NEWS,- Tiga orang terdakwa dalam kasus tuduhan pengambilan limbah potongan besi besi diarea PLTU Sumsel 8 oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim dinyatakan tidak terbukti secara sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dalam sidang putusan perkara pada Kamis, (11 /11) lalu di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Enim.


Adapun tiga orang yang disangkakan dan dinyatakan tidak terbukti dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut yakni Andi Mulya Bakti  (35) Bin Toni warga Jalan Suprapto Lorong Swadaya RT 10/RW3 Kel.kemala Raja.Kec. Baturaja OKU, Dendi Ariansah (21) Bin Hadirin warga desa II Darmo Kec Lawang Kidul dan Suryanta Saleh (18) Bin Syehardi warga Desa III Ujan Mas Lama Muara Enim.


Sesuai dengan Petikan Putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN Mre Pengadilan Negeri Muara Enim dinyatakan terdakwa Andi Mulya Bakti Bin Toni, Dendi Ariansyah bin Hadirin, dan Suryanta Saleh Bin Syehardi ditahan dalam tahanan Rutan oleh :


1.Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021.

2. Penyidik perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021.

3. Penuntut umum sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 03 September 2021.

4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 September 2021.

5.Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 September 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021.

 Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Tasminia SH. dan Abdi Persada Daim , SH Advokat- Pengacara yang beralamat di Jalan Pramuka IV Kel Pasar II Kec. Muara Enim Kab Muara Enim, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 September 2021


Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah Membaca:

penetapan Ketua pengadilan negeri muara Enim Nomor 491/Pid.B/2021/PIN Mre tanggal 7 September 2021 tentang penunjukan majelis hakim;

Penetapan majelis hakim Nomor 491/Pid.B/2021/PN Mre tanggal 27 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;

Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan para terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum; setelah mendengar pembelaan para terdakwa melalui penasehat hukum para terdakwa; setelah mendengar tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanny; 


Setelah mendengar tanggapan para terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan ( Pledoi)nya 

Memperhatikan, ketentuan pasal 1991 ayat (1) uu no 8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana, peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;


Mengadili:

1. Menyatakan terdakwa 1 Andi Mulya Bhakti Bin Toni, Terdakwa 2 Dendi Ariansah Bin Hadirin dan terdakwa 3 Suryanta Saleh Bin Syehardi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak  bersalah melakukan tindak Pidana" Pencurian dalam keadaan yang memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu atau, " Penggelapan karena hubungan kerja" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua, atau " Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga tersebut;

2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;

3. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

5. Menetapkan barang bukti berupa 1 ( satu) unit mobil merek DAIHATSU berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8108 DP dengan Nomor mesin : 3SZDGW6539, NO.Rangka : MHKP 3 CA 1 JKK 204204; dikembalikan kepada saksi Dodi Irto Rahmandani;


Potongan besi baja berjenis campur dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.5 (satu koma lima) ton;

Dikembalikan kepada PT. EPC melalui saksi saksi saksi Tjun Tjhen Als Hendra

6. Membebankan biaya perkara padan negara;

Petikan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim ini ditanda tangani oleh Hakim Ketua Haryanto Dasa'at, SH, MH dua Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S, SH dan Otniel Yuristo Yudha Prawira,SH sera Panitera Pengganti A Elizabeth,SH.( Zuhairi Way)

















Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.