BERITA TERKINI

Perkara Tanjung Balai, Jaksa Cecar Kesepakatan Fee 1.5 Miliar Diterima Robin dan Maskur

 



JAKARTA,Khatulistiwa (22/11) - Di persidangan perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjung Balai terkait penerimaan suap kepengurusan kasus di KPK, pihak Jaksa sempat mencecar mengenai kesepakatan fee yang akan diterima oleh Robin dan Maskur dari pengurusan perkaranya di KPK oleh Syahrial."Apakah ada kesepakatan, kemudian berapa jumlahnya, nominalnya, nominalnya tadi ada fee?" Ujar Jaksa, saat persidangan Tipikor digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (22/11).


Menurut Robin, M. Syahrial sudah menanyakan berapa fee yang harus diberikan kepada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya itu. Lalu Robin menanyakan hal itu kepada Maskur. 


"Saya tanyakan ke pak Maskur, feenya berapa? Pak Maskur bilang, kalau saya fee saya satu setengah miliar, satu setengah miliar tapi minta uang operasional diawal Rp 200 juta," tuturnya. 


Setelah Maskur memberitahu mengenai fee itu, kemudian Robin menyampaikan kepada Syahrial perihal tersebut.


"Pada saat itu saya sudah sampaikan tapi dia belum milih. Jadi setelah dia milih baru dia bilang, Ya sudah kalau memang seperti itu! Permintaan dari tim kami," tukas Robin. 


Dalam persidangan ini, pihak pengacara Robin menyampaikan kepada majelis hakim untuk menjadi Justice Collaborator (JC). 


Sementara, Stephanus Robin Pattuju, saksi terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sl menyampaikan adanya komunikasi mantan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial dengan Wakil Ketua Komisioner KPK, Lili Pintauli mengurus perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjung Balai terkait penerimaan suap kepengurusan kasus di KPK.


Demikian disampaikan saksi, yang merupakan terdakwa di perkara itu, Stephanus Robin Pattuju di persidangan. Adapun, dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa untuk terdakwa Maskur Husain yang berprofesi selaku pengacara.


Robin Patujju katakan,"Terus Bu Lili menyampaikan, kalau kamu mau dibantu kamu ke Medan bertemu dengan pengacara namanya Arief Ace. Atas percakapan itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, ini saya sudah dapat konfirmasi, betul loh. Ini saya tanya, itu Bu Lili yang dimaksud siapa? Ibu Lili Wakil Ketua KPK," Ujarnya.


Lanjutnya,"M. Syahrial menceritakan mengenai komunikasinya dengan Lili Pintauli dan diminta untuk menghubungi Arief Ace seorang pengacara," Kata Robin.


Di persidangan, Jaksa mencoba mendalami keterangan adanya komunikasi antara M. Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli terhadap saksi Terdakwa Robin. 


Lalu, Syahrial menanyakan kepada Robin apakah kenal dengan Arief Ace dan apakah Arief Ace itu adalah orang KPK atau orang mana."Kemudian, saya bilang kalau di KPK setahu saya tidak ada namanya Arief Ace," jawab Robin saat itu ke Syahrial.


Lebih lanjut, Jaksa menanyakan apakah saksi Robin menyebut kalau Arief Ace itu adalah pemain kepada M. Syahrial. "Saudara menyebutkan ke Syahrial bahwa ini adalah pemain?" cecar Jaksa di persidangan.


Sementara, Robin, dia mencari tahu lebih dulu tentang siapa Arief Ace dari Terdakwa Maskur Husain apakah pemain atau siapa."Itu saya bilang, saya cari informasi dulu. Saya konfirmasi ke saudara Maskur. Saya menyampaikan kepada saudara Maskur untuk cerita tadi," tuturnya. 


Hal itu Robin sampaikan ke Syahrial bahwa Arief Ace adalah pemain."Betul. Setelah saya tanyakan saudara Maskur. Saudara Maskur menyampaikan, Waah itu Arief Ace pemain, pemain di KPK," tegas saksi. 


Kemudian Robin menyampaikan ke Syahrial untuk memakai timnya atau orangnya Lili Pintauli. 


Saat itu, M. Syahrial menanyakan kepada Robin untuk memakai jalur siapa, apa lewat jalur Robin atau lewat jalur Lili Pintauli yang menggunakan Arief Pintauli. 


"Saya bilang terserah, pilih yang mana! Kami juga tidak memaksa. Kemudian atas jawaban saya itu, syahrial menjawab pikir-pikir dulu. Beberapa hari kemudian, Syahrial menghubungi lewat telepon, ya sudah Bang saya minta bantuan Abang aja! Maksudnya minta bantuan saya," tutur Robin. 


Dari hal tersebut, Jaksa mencecar memangnya jalur itu tujuannya apa dan kenapa harus ada jalur-jalur seperti itu. 


"Tadi M. Syahrial menyampaikan bahwa pilih jalur yang mana? Emang jalur itu tujuannya apa, kok harus ada jalur-jalurnya?" cecarnya. 


Robin ungkapkan, bahwa menurut pemahamannya, ia diminta mengamankan kasus M. Syahrial mengenai jual beli jabatan tersebut agar lepas dari jeratan tersangka."Dalam pemahaman saya dia minta agar tidak jadi tersangka," ungkapnya. 


Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa Jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36 ribu untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.


Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.


Kemudian yang terakhir, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.