BERITA TERKINI

PEJABAT Tolak Indikasi Legalitas Seks Bebas di Lingkungan Kampus





JAKARTA,Khatulistiwa News-  (26/11) - Organisasi masyarakat Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT) menggelar aksi damai menolak adanya seks bebas di lingkungan kampus yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Mereka menggelar aksi di depan Kemendikbud pada Jumat (26/11) siang. Ketua Umum PEJABAT Ustaz Eka Jaya menyebut ratusan anggotanya turun ke jalan yang terdiri dari sejumlah wilayah di Jabodetabek. 


"Beberapa DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) akan berpartisipasi," kata Ustaz Eka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/11). 


Eka mengungkapkan dalam aksinya itu, PEJABAT menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dengan alasan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.


"Pertama, kami mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera mencabut atau merevisi total Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2001 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya. 


Di mana, massa aksi menilai dari Permendikbud tersebut adanya frasa 'tanpa persetujuan korban' menjadi pemicu penolakan terhadap peraturan tersebut. Sebabnya, frasa tersebut dapat dipahami bila antara kedua belah pihak melakukan hubungan seksual karena consent, persetujuan, maka dipandang legal.


Kedua, PEJABAT mendesak Kemendikbudristek RI agar dalam merumuskan segala kebijakan untuk lebih mempertimbangkan filosofis (Pancasila dan UUD 1945) dan landasan sosiologis. 


"Yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita serta landasan yuridis (hukum positif dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan serta norma agama," Eka menuturkan. 


Ketiga, PEJABAT mendorong Kemendikbudristek RI dalam penyusunan kebijakan ada keterbukaan dalam perencanaan dan melibatkan para pemangku kepentingan. 


Keempat, PEJABAT mendesak Kemendikbudristek RI untuk menginvestigasi dan memecat otak intelektual atau inisiator yang telah menyusupkan pasal atau ayat yang dampaknya akan melegalkan seks bebas, LGBT, dan perzinahan lainnya. 


"Kelima, kami mendesak Kemendikbudristek RI sebaiknya segera mengundurkan diri jika sudah tidak mampu lagi membuat peraturan menteri yang bermanfaat apalagi justru mencederai moral dan akhlak anak didik," Eka menambahkan. 


Adapun dari struktur PEJABAT yang hadir yakni


Ketua DPW Jakarta Selatan Saidul Haq.

Ketua DPW Jakarta Utara Daeng Anda Jabir

Ketua DPW Bogor Raya Ucok Sidik, Ketua DPW Depok Fatoni

Ketua DPW Jakarta barat Arkani

Dewan penasehat DPP PEJABAT Kh Muhammad Al Khattat

Sekretaris jenderal DPP PEJABAT M Rizky Gunardi.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.