BERITA TERKINI

LBH KEPTON Dampingi Warga Korban Kerusuhan Maluku - Maluku Utara Tuntut Ganti Rugi dan Terbitkan SK TIM Panel

 


JAKARTA,Khatulistiwa News -  (15/11) - Di halaman gedung depan gerbang kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI jalan Salemba Raya Jakarta Pusat telah berlangsung aksi unjuk rasa, yang adapun berlangsung semenjak sekitar pukul 09.00 pagi pada hari Senin (15/11) oleh para warga masyarakat Eks pengungsi Maluku Utara, didampingi oleh LBH KREPTON. 


Sebutlah, salah seorang pendemo bernama Karman mengatakan," Semenjak empat bulan yang lalu agar menerbitkan SK Tim Panel. Kami sudah menyurat ke kementerian sosial untuk menjalankan keputusan semenjak tahun 2019 untuk menjalankan putusan PK yang sudah dimenangkan oleh para tergugat melalui kuasa hukumnya, LBH KEPTON," demikian ujar Karman saat menyerukan di orasinya. Jakarta, Senin (15/11)


Berdasarkan pantauan pewarta hadir kala aksi unras, puluhan warga eks korban pasca kerusuhan terkait sara pada tahun 1999, di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang menuntut hak. Dikawal sebanyak belasan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang gedung kantor Kemensos RI. Dan hadir pula, Kapol SubbSektor Ipda Pol, Wardi, SH, MM 


"Inilah wajah bapak bapak saya, Abang Abang saya. Dimana mereka hanya datang ke sini untuk menyaksikan mana SK Tim Panel yang sudah diajukan. Semenjak bulan Juli lalu, kami menegaskan meminta hak kami. Dan kami, dijatuhkan secara hukum serta resmi kehadiran kami di sini," Ujar Karman.


Yang jadi pertanyaan, ungkap Karman adalah mengapa semenjak hari ini, tidak ada ? " Lihat wajah mereka, karena perjuangan ini sudah cukup lama. Kenapa Kemensos hanya berjanji terus ? Makanya, saya sampaikan mari datang. Inilah negara kita, dimana hadir pada saudara saudara sekalian. Namun, ketika meminta hak nya tidak diberikan ?," Ujarnya.


"Mari kita diskusi, apa problemnya. Jangan benturkan kami dengan hukum, karena kami berharap hukum itu ditegakkan. Kalau proses peradilan dilalui, lalu dijalankan eksekusi," seru Karman


Karman katakan,"Saya pikir, bapak bapak sudah lebih paham. Proses gugatan di peradilan. Sudah mengeluarkan biaya. Coba lihat, sampai kapan kita begini ? Ibu Menteri, sampai kapan kami dibiarkan seperti ini ? Apakah anda tidak berdosa menahan hak bapak bapak di sini ? 

Lihat, sudah satu Minggu meninggalkan anak, istri dan cucu. Mana SK TIM Panel ?," Imbuhnya. 


"Kami disini tidak membawa proposal ataupun mengemis disini. Seharusnya bapak bapak penegak hukum, mendukung kami. Oleh karena itu, saya meminta jangan pertanyakan lagi legilitas kami," Jelas Dia.


Lanjut Karman menjelaskan bahwa dirinya hadir dan unjuk rasa dalam rangka menyampaikan pendapat kami disini, dan dijamin oleh UU."Untuk itu, kami meminta kepada Mensos bahwa hari ini terbitkan SK TIM Panel, agar bapak bapak disini membawa putusan itu," Harapnya 


Sementara, beberapa poin yang diajukan oleh para pengunjuk rasa di depan halaman kantor Kementerian Sosial, ialah sebagai berikut ini agar secepat mungkin diterbitkan, Meminta kepada Menteri Sosial, yaitu :

1. Melaksanakan Putusan PN Jakpus nomor :318/Pdt.G/Class Action/2011/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 116/Pdt/2015/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor :1950 K/Pdt/2016/ Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 451 PK/Pdt 


2. Membentuk tim kecil / posko bersama yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Sosial RI dan LBH KEPTON guna memperoleh rincian kerugian Masyarakat Eks Pengungsi Maluku - Maluku Utara sebanyak 213.217 KK dikurangi dengan yang memilih keluar (option out) agar dapat mengetahui jumlah kerugian yang akan di anggarkan.


3. Menerbitkan SK TIM Panel yang tetap melibatkan Kuasa Perwalian Kelompok


4. melaksanakan pembayaran November tahun 2021 


Perlu diketahui, Kerusuhan itu terjadi pada 1999. Warga kemudian menggugat pemerintah karena dinilai tidak cepat tanggap terhadap pengungsi. PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta bagi masing-masing KK.


Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. Pemerintah kemudian mengajukan PK. Namun upaya hukum itu kandas di MA.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kelanjutan dari pihak Kemensos menemui para pengunjuk rasa.


"Jika SK Tim Panel tidak diterbitkan, kemudian tidak membentuk posko bersama antara Kemensos dan LBH KEPTON, serta Tidak menganggarkan Bantuan Eks Pengungsi Maluku - Maluku Utara, Kami akan tetap bermalam dan membuka posko di depan Kementerian Sosial," pungkas Karman, selaku Koordinator Lapangan Aksi menutup pernyataan nya.

"Jika SK Tim Panel tidak diterbitkan, kemudian tidak membentuk posko bersama antara Kemensos dan LBH KEPTON, serta Tidak menganggarkan Bantuan Eks Pengungsi Maluku - Maluku Utara, Kami akan tetap bermalam dan membuka posko di depan Kementerian Sosial," pungkas Karman, selaku Koordinator Lapangan Aksi menutup pernyataan nya.

Informasi terkini, telah diterima perwakilan dari LBH KEPTON oleh pihak Kemensos RI, pukul 12.10 wib siang , Senin (15/11). Dua orang, salah satunya, La Ode Zulfikar Nur, S.H, M.H , selaku Lawyer dan juga Direktur LBH KEPTON (Kepulauan Buton) dari pihak pengacara warga korban kerusuhan Maluku - Maluku Utara (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.