BERITA TERKINI

Peradilan Bebas dan Peranan Pers

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News- Pengadilan harus bebas menjalankan tugasnya. Disamping itu adalah suatu hak azasi setiap orang untuk memperoleh suatu pemeriksaan yang jujur dan terbuka oleh Pengadilan yang berwenang,bebas dan tidak memihak.Suatu Pengadilan yang harus dapat menjalankan peradilan secara bebas dan lepas dari pengaruh pengaruh, paksaan (compulsion), direktiva atau pun recomendasi yang datang dari pihak extrajusdicieel.Ia harus" excluded from exstra judicial factory",,

Orang yang diajukan dihadapan pengadilan, sebaiknya mempunyai hak untuk memperoleh suatu"trial" yang"fair",jujur, tidak memihak (impartial), dalam sidang terbuka (public bearing).

Namun demikian,ia memungkinkan suatu persidangan dilakukan dengan pintu tertutup yang memungkinkan"exclution" dari Pers dan publik berdasarkan pertimbangan ketertiban, keamanan negara atau pun karena kepentingan kehidupan pribadi dari fihak yang bersangkutan atau pun dalam hal yang dipandang perlu oleh pengadilan,dimana dalam keadaan tertentu publicitet akan dapat mendahului, prejudicieren peradilan.

Hak atas" fair trial"adalah hak setiap orang untuk memperoleh suatu fair trial.

Suatu pemeriksaan yang jujur, suatu trial itu adalah fair, apabila ia dapat memberikan kepastian: bahwa tak seorang yang dituduh secara tidak benar akan dihukum dan bahwa tidak seorang yang dituduh secara benar akan  dilepaskan.Dengan tujuan inilah prosedur dalam suatu perkara, suatu perkara pidana khususnya, disesuaikan.Ia membalik diri dari pandangan yang mengatakan,bahwa lebih baik kita lepaskan seorang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, karena menurut pengertian" a fair trial" tersebut orang yang bersalah harus dipidana, sedangkan orang yang tidak bersalah harus pula dibebaskan.

Untuk mencapai kebenaran, pengertian tentang fair trial itulah yang diikuti; sympathi, preferensi ataupun prejudice tidak diikuti serta kan  dalam mencapai tujuan tersebut.

Disamping itu juga hak atas publik bearing, dimana seorang pers khusus nya, dapat menghadirinya,publisitet dan demokrasi merupakan faktor faktor dalam hubungan segi tiga, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Salah satu syarat dari masyarakat demokratis adalah bahwa publik dapat mengetahui, apa yang terjadi dalam persidangan pengadilan dan apa yang disampaikan oleh pers, dengan tujuan agar supaya publik dapat mengadakan penilaian apakah sistem mengenai pengadilan itu betul, jujur dan tidak memihak.

Sifat umum dalam persidangan pengadilan merupakan faktor penting yang dalam pemberitaan pers yang bebas. Bahkan ia dihubungkan dengan sifat demokratis dalam persidangan tersebut, apabila pers bebas dapat mengadakan pemberitaan dari suatu persidangan.

Persidangan terbuka bukanlah suatu jaminan belaka yang efektif terhadap penyalah gunaan oleh penguasa judicieel, yang dapat dikemukakan oleh publik, melainkan karena sifatnya tersebut,ia dapat diberitakan oleh pers, yang dapat mewakili dan dapat mencapai tujuan publik yang berhak untuk mengetahui jalan nya peradilan tersebut.

Hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi yang dimiliki oleh Pers,dapat diujudkan dalam pemberitaan pengadilan yang persidangan itu terbuka sifatnya.

Menjadi hak dari publik untuk memperoleh informasi dari pers apa yang terjadi di dunia, dilingkungan nya dan dipersidangan pengadilan.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.