BERITA TERKINI

JAKI dan Indonesian Club Mewakili 'Civil Society' Sambangi Mabes Polri Serahkan Informasi Riset - Investigasi Pinjol Illegal Dari Hulu Ke Hilir

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (18/11) - Beberapa perwakilan JAKI seperti Harstsa Mashirul, Agus Fitriyanto dan Gigih Guntoro yang di komandoi oleh Yudi Syamhudi Suyuti sambangi dan menemui aparat penegak hukum Kepolisian RI, sehubungan dengan hasil penyampaian penelitian beserta investigasi sedari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) dan Indonesian Club sebagai perwakilan Civil Society dan Sekretariat Kampanye Indonesia UN WCI (UN World Citizen Initiative Campaign Indonesia Secretariat) mengenai indikasi - dugaan rantai kejahatan pinjaman online ilegal dari hulu hingga hilir dalam pengungkapan dugaan aktor aktor utama dan ancaman hukumannya ke pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Jakarta, Kamis (18/11)


Pinjaman online atau dikenal Pinjol yang awalnya menjadi salah satu harapan penggerak ekonomi masyarakat, malah berbalik memakan masyarakat dengan berbagai dalih dan kejahatannya.


Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI menyampaikan dirinya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bertindak tegas memberantas Pinjol Illegal, saat menjelaskan di hadapan wartawan di Lobby utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jakarta, Kamis (18/11)


"Efek dari Pinjol yang begitu masif, telah merusak tatanan psikologis masyarakat," Kata Koordinator Eksekutif JAKI, yang Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia.


 "Terdapat banyak korban berjatuhan, dampaknya bertambah kemiskinan ekstrim, kasus perceraian yang tinggi, trauma dan gangguan psikologis berat hingga ekstrimnya melakukan bunuh diri dikarenakan beban teror dan beban pengembalian pinjaman," Kemuka Bung Yudi, sapaan akrab Koordinator JAKI itu menjelaskan.


Ungkap Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia menyampaikan, Pinjol Illegal bahkan telah berpotensi melakukan sebuah kejahatan Extraordinary Crime, dikarenakan mencakup tiga (3) jenis kejahatan besar. Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan Keuangan, dan Kejahatan terhadap Keamanan Bangsa dan Negara.


Dari segi Kejahatan Kemanusiaan, Kata Yudi menjelaskan tertera di Deklarasi HAM PBB yaitu pasal 3 bahwa setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Pasal 4 yang berbunyi, bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambatkan, perbudakan, dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. 


Bahkan, indikasi pelanggaran berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan dan pasal 368 tentang Pemerasan.


Lantas, kata bung Yudi menerangkan juga Kejahatan dari segi Keuangan."Bahwa diatur dalam UU nomor 25 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis tekhnologi informasi. Dan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan."


Sementara itu, Ungkap Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia menyampaikan bahwa kuat juga pelanggaran atas UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3. Lalu, UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara, pasal 95A yakni setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam asal 79 ayat (3) dan data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1a).


Lanjut Bung Yudi menjelaskan juga Pelanggaran KUHP pasal 112 tentang Kejahatan terhadap keamanan negara. Bahwa 'Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat surat, berita, atau keterangan keterangan yang diketahuinya, bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."Lalu, pelanggaran UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara," cetusnya.


"Maka itulah, kejahatan Pinjol Illegal merupakan kejahatan sistematis melalui kejahatan sistem keuangan yang merusak stabilitas perekonomian, sosial dan keamanan negara. Begitu masif nya, terstruktur dan sistematis kejahatan keuangan yang berlindung pada pelaku fintech legal apalagi pelaku fintech Illegal yang telah benar benar melanggar hukum. Oleh karena itulah, Kami meminta Polisi agar segara memberantas hingga ke akar akarnya. Karena ini merupakan salah satu konsen kami di UN dan berbagai lembaga / organisasi keuangan global dan civil society guna mewujudkan green monetary sebagai salah satu dasar pencapaian SDG'S 2030," Tutup bung Yudi memungkas pernyataan singkatnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.