BERITA TERKINI

Pihak Kemensos Anjurkan Revisi SK Tim Panel Ke Pihak Penggugat Bersama LBH KEPTON Korban Kerusuhan Maluku - Maluku Utara

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (15/11) - Sehubungan dengan tuntutan para warga masyarakat korban kerusuhan Maluku - Maluku Utara pada tahun 1999, yang mana menuntut agara segera SK Tim Panel diterbitkan, kemudian membentuk posko bersama antara Kemensos dan LBH KEPTON (Kepulauan Buton), serta juga meminta supaya menganggarkan bantuan bagi para eks pengungsi Maluku - Maluku Utara. Alhasil, telah diterimalah perwakilan dari LBH KEPTON oleh pihak Kemensos RI Sekretaris Ditjen LinJamsos, Rooben Rico pukul 12.10 wib siang , Senin (15/11). Dua orang, salah satunya, La Ode Zulfikar Nur, S.H, M.H , selaku Lawyer dan juga Direktur LBH KEPTON (Kepulauan Buton) dari pihak pengacara warga korban kerusuhan Maluku - Maluku Utara, dari LBH KEPTON. Jakarta, Senin (15/11)


La Ode Zulfikar Nur, S.H, M.H , selaku Lawyer dan juga Direktur LBH KEPTON (Kepulauan Buton) berkata," Pada prinsipnya SK Tim Panel sudah ditanda tangani (teken), namun mesti di revisi kembali. Dimana , mesti dimasukan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. 

Segera setelah direvisi, akan diberikan ke Ibu Menteri Sosial untuk ditandatangani kembali," ujarnya menjelaskan, usai pertemuan dari pihak Kemensos tadi.


Lanjutnya menjelaskan bahwa ke depan mesti Pihak kami menyiapkan data dan menyelaraskan data yang kami siapkan dan dana yang disediakan oleh Pemerintah, ujarnya.

"Segera, dan by proses semoga dalam waktu dekat dalam tahun ini sudah kelar hasil revisi tersebut," kata Zulfikar.


"Ini menurut kami Relatif, bisa di bilang puas. Dimana ini merupakan bagian proses. Dari pihak kami, inginnya SK Tim Panel keluar tahun ini, jadi anggaran bisa keluar tahun depan tentunya," pungkas Dia 


Sebelumnya, pihak warga yang mengatasnamakan korban kerusuhan Maluku - Maluku Utara sempat melangsungkan aksi unras di halaman kantor gedung Kemensos RI semenjak pukul 09.00 pagi hingga pukul 11.45 siang tadi. Jakarta, Senin (15/11)


halaman gedung depan gerbang kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI jalan Salemba Raya Jakarta Pusat telah berlangsung aksi unjuk rasa, yang adapun berlangsung semenjak sekitar pukul 09.00 pagi pada hari Senin (15/11) oleh para warga masyarakat Eks pengungsi Maluku Utara, didampingi oleh LBH KREPTON. 


Sebutlah, salah seorang pendemo bernama Karman mengatakan," Semenjak empat bulan yang lalu agar menerbitkan SK Tim Panel. Kami sudah menyurat ke kementerian sosial untuk menjalankan keputusan semenjak tahun 2019 untuk menjalankan putusan PK yang sudah dimenangkan oleh para tergugat melalui kuasa hukumnya, LBH KEPTON," demikian ujar Karman saat menyerukan di orasinya. Jakarta, Senin (15/11)


Berdasarkan pantauan pewarta hadir kala aksi unras, puluhan warga eks korban pasca kerusuhan terkait sara pada tahun 1999, di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang menuntut hak, dan atau pihak penggugat. Dikawal sebanyak belasan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang gedung kantor Kemensos RI. Dan hadir pula, Kapol SubbSektor Ipda Pol, Wardi, SH, MM 


"Inilah wajah bapak bapak saya, Abang Abang saya. Dimana mereka hanya datang ke sini untuk menyaksikan mana SK Tim Panel yang sudah diajukan. Semenjak bulan Juli lalu, kami menegaskan meminta hak kami. Dan kami, dijatuhkan secara hukum serta resmi kehadiran kami di sini," Ujar Karman.


"Mari kita diskusi, apa problemnya. Jangan benturkan kami dengan hukum, karena kami berharap hukum itu ditegakkan. Kalau proses peradilan dilalui, lalu dijalankan eksekusi," Kata Karman menyerukan


Karman mengemukan,"Saya pikir, bapak bapak sudah lebih paham. Proses gugatan di peradilan. Sudah mengeluarkan biaya. Coba lihat, sampai kapan kita begini ? Ibu Menteri, sampai kapan kami dibiarkan seperti ini ? Apakah anda tidak berdosa menahan hak bapak bapak di sini ? 

Lihat, sudah satu Minggu meninggalkan anak, istri dan cucu. Mana SK TIM Panel ?," Imbuhnya. 


"Kami disini, tak bawa proposal ataupun mengemis disini. Seharusnya bapak bapak penegak hukum, mendukung kami. Oleh karena itu, saya meminta jangan pertanyakan lagi legilitas kami," tukasnya.


Beberapa poin diajukan para pengunjuk rasa di depan halaman kantor Kemensos, sebagai berikut agar secepat mungkin diterbitkan dan meminta ke Menteri Sosial :

1. Melaksanakan Putusan PN Jakpus nomor :318/Pdt.G/Class Action/2011/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 116/Pdt/2015/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor :1950 K/Pdt/2016/ Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 451 PK/Pdt 


2. Membentuk tim kecil / posko bersama yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Sosial RI dan LBH KEPTON guna memperoleh rincian kerugian Masyarakat Eks Pengungsi Maluku - Maluku Utara sebanyak 213.217 KK dikurangi dengan yang memilih keluar (option out) agar dapat mengetahui jumlah kerugian yang akan di anggarkan.


3. Menerbitkan SK TIM Panel yang tetap melibatkan Kuasa Perwalian Kelompok


4. melaksanakan pembayaran November tahun 2021 


Kerusuhan itu terjadi pada 1999. Warga kemudian menggugat pemerintah karena dinilai tidak cepat tanggap terhadap pengungsi. PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta bagi masing-masing KK.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.