BERITA TERKINI

Antam Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Bongkar Palang 'Hauling' PT KMS 27

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (17/12) - Setelah kasus korupsi terjadi di tubuh ASABRI dan Jiwasraya, buruknya manajemen menyebabkan Garuda hampir bangkrut. Kini, kinerja BUMN kembali peroleh sorotan, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan. Lantaran, Antam diketahui meminta Polres Konawe Utara membongkar paksa palang di jalan 'hauling' milik PT KMS 27.


PT KMS 27 telah menghentikan sementara penambangan sejak 16 September 2021, akan tetapi, terdapat perusahaan lain justru produksi di dalam wilayahnya. Imbasnya, wilayah di sana rusak lantaran penambangan tanpa persetujuan pemilik IUP. Karenanya, PT KMS 27 memutuskan membuat palang di jalan 'hauling' miliknya menghentikan penambangan tanpa izin tersebut.


Pengusutan beberapa pihak, dugaan perusahaan melakukan penambangan ialah PT TPI, PT LAWU, dan diduga berdasarkan perintah Antam. Namun, saat diklarifikasi, Antam dengan tegas membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.


" Di satu sisi membantah keterlibatannya aktivitas P.T TPI diduga ilegal. Namun di sisi lain, faktanya Antam - lah yang meminta Polres Konawe Utara membongkar palang jalan 'hauling' mengganggu aktivitas tambang (diduga ilegal) PT TPI. Tindakan tersebut seakan membuka tabir selama ini ditutupi, siapa dibalik aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan PT TPI," ujar Muhammad Raziv Barokah, Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum PT KMS 27.


Menurutnya, Antam bisa saja mengklaim mereka pemilik IUP OP di wilayah yang ditambang PT TPI, sehingga dapat menyuruh siapapun, termasuk PT TPI, untuk terus melakukan penambangan." Namun, perlu dipahami wilayah tersebut adalah hutan, dan hanya ada 1 (satu) pemegang IPPKH di wilayah tersebut, yakni PT KMS 27 (selain juga memiliki IUP OP)," jelas Raziv.


" Segala aktivitas penambangan tanpa seizin PT KMS 27 menjadi kegiatan penambangan ilegal, bahkan bisa dikategorikan perambahan hutan," ungkap Kuasa Hukum PT KMS 27 itu.


Terpisah, sempat beredar di video lewat ( via ) pemberitaan dan jejaring media sosial, terlihat seseorang diduga dari PT KMS 27 menjelaskan ke pihak Polres dan Antam, bahwa palang tersebut dibuat untuk menghalau kegiatan tambang ilegal. 


Demikian kutipan dari cuplikan video tersebut, “ Saya palang itu karena di wilayah IPPKH kami PT KMS 27 terdapat kegiatan penambangan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kami.” ujarnya.


Kemudian, pria itu juga menegaskan kembali kepada Antam dan Kepolisian, siapa bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.“ Saya ingin bertanya, yang meminta pembongkaran palang hauling ini dari pihak TPI atau dari pihak Antam?” tanyanya kembali.


“Pihak Antam.” Jawab petugas kepolisian sambil mengarahkan tangan ke arah pegawai Antam. 


Diketahui, di Blok Mandiodo terdapat sengketa IUP di mana Antam klaim memegang 16.920 Hektar lahan, sementara PT KMS 27 memiliki 219 Ha. Sebagian besar IUP PT KMS 27 wilayah hutan, hingga membutuhkan IPPKH jika ingin berproduksi. 


Menjadi pertanyaan, mengapa Antam yang diduga melakukan penambangan melalui PT TPI, memilih menggali wilayah PT KMS 27, yang wilayah hutan dan butuh IPPKH, padahal terdapat wilayah diluar wilayah hutan dapat ditambang Antam. 


Tentu, sorotan publik terhadap BUMN bakal semakin tajam, publik mempertanyakan komitmen Pemerintah menghendaki adanya kolaborasi antara BUMN dengan perusahaan lokal. Sementara yang terjadi di Blok Mandiodo justru sebaliknya. Antam sebagai perusahaan yang hidup menggunakan uang negara, justru meminta aparat penegak hukum membongkar paksa palang milik perusahaan lokal. Terlebih, palang tersebut berfungsi untuk mencegah tambang ilegal.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.