JAKARTA,Khatulistiwa News- (17/12) - Sepintas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa konsumsi rokok telah menimbulkan beban jaminan kesehatan nasional (JKN) yang cukup besar. Menkeu memaparkan, biaya kesehatan akibat merokok bisa mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp 27,7 triliun setahun." Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan," Kata Menkeu
Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar angkat bicara dan mengomentari," Inilah KEBOHONGAN Menteri Keuangan." Mestinya kalimat itu dibalik, "Cukai Rokok Membebani Rakyat Perokok". Karena, realitasnya, pada tahun 2020, penerimaan negara dari Cukai Rokok senilai Rp 179,83 Triliun. Menempatkan rokok sebagai kontributor besar untuk penerimaan negara dari cukai," ungkap Munaswar mengkritisi
Lanjutnya," 179,83 Triliun rupiah itu adalah murni uang cash diambil langsung dari setiap batang rokok yang dihisap rakyat perokok. Dimana letak perokok membenani anggaran negara ?," kata Koordinator BPJS Watch itu mempertanyakan.
Pasalnya, apabila Pemerintah konsisten terhadap filosofi dan tujuan dipungutnya cukai rokok yaitu terkait dengan kesehatan masyarakat." Semestinya, hasil pungutan cukai rokok dikembalikan membiayai pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia (bukan hanya perokok saja)," papar Munaswar
Sepertinya Menteri Keuangan yang ahli keuangan negara dan ngutang ke banyak negara, apakah sedang ingin membodohi rakyat atau memang BODOH untuk urusan cukai rokok ini, tandasnya memungkas.
Apabila ditelusuri, dengan jumlah Rp 179,83 Triliun, Negara mestinya bisa membiayai iuran jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372 jiwa (per Juni 2021) untuk Kelas 3 dengan besaran iuran Rp.42.000/orang/bulan. Dengan kalkulasi perhitungan: 272.229.372 x Rp42.000 x 12 bulan = Rp137,21 Triliun. (masih di bawah Rp179,83 T) (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar