BERITA TERKINI

Jaksa Dakwa Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Sopir Salahgunakan Narkotika Golongan Satu

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (02/12) - Pengusaha penerus Usaha Bakrie Grup, Anindra Ardiansyah Bakrie, bersama Istri dan Supirnya, Ramadhani Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani dan Zen Vivanto didakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan l atau narkoba jenis sabu bagi diri sendiri. 


Dalam pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi dkk, Ketiga terdakwa diduga telah menggunakan narkotika psikotropika berupa sabu-sabu dan menghadirkan tiga orang Penydik Kepolisian Polres Jakarta Pusat yaitu, 1. Agus Sudiono, 2. Hendra Gunawan dan 3. Beni Santoso Pandiangan. 


"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Betawipos, Kamis (2/11/2021). 


Dalam penjelasannya, jaksa mengurai kejadian berawal ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat dan menggerebek rumah putra Pengusaha Bakrie Grup tersebut di kawasan pondok indah Jakarta Selatan.


Hal itu bermula pada hari Selasa, 6 Juli, sekira jam 22.00 WIB, saat Zen berada di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Zen diminta oleh Nia untuk beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat hisap untuk dikonsumsi bersama dengan terdakwa III. Zen menyanggupi permintaan Nia dan Nia menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp1,7 juta. 


Kemudian pada Rabu, 7 Juli, sekira jam 03.00, Zen pergi menemui Rio yang masuk ke DPO di tempat tongkrongannya di Kebon Kacang Jakarta Pusat untuk membeli sabu dan alat hisap dengan harga Rp1,7 juta.


Setelah dapat, Zen kembali ke rumah Nia dan Ardi. Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Zen menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Nia. Setelah itu, mereka bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu.


Menurut Jaksa, sabu dikonsumsi berupa narkotika sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar. Setelah keluar asap, kemudian dihisap menggunakan bong secara bergantian. 


Setelah selesai, alat hisap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana sebelah kanan.


"Sekira jam 15.00 WIB ketika Zen berada di depan rumah di Pondok Pinang, Zen ditangkap oleh petugas Polres Jakpus. Berhasil diamankan 1 plastik berisika  kristal putih narkotika jenis sabu. Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," tutur Jaksa. 


Nur Winardi mengatakan, ketika menggeledah rumah Ardhie Bakrie di Metro Kencana V Pondok Indah Jakarta Selatan, pada pagi hari tanggal 7 Juli 2021 lalu, petugas kepolisian menemukan seperangkat alat penghisap sabu.


Atas hal itu, Ardie Bakrie dan istrinya yakni Nia Ramadhani dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyidikan lanjutan, dengan membawa barang bukti, yang kemudian disusul sopir pada malam harinya dengan membawa kantong plastik sisa sabu seberat 0,7 gram 


Dari hasil tes urine pada 9 Juli ketiganya positif telah mengonsumsi narkotika jenis satu, berupa sabu.


Sementara dari hasil pemeriksaan medis lanjutan ketiganya mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di kantor BNN DKI.


Jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 217 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.


Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatakan 

pihaknya tidak mengajukan eksepsi bahwa ada tanggapan seterusnya terhadap isi dakwaan itu. 


"Tetapi tanggapan itu akan kami sekaliguskan didalam pledoi atau nota pembelaan yang nanti akan kami ajukan," kata Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan dalam konferensi pers yang diikuti oleh Betawipos usai persidangan. 


Jadi, kata Wa Ode Nur Zainab, bukan berarti tidak ada tanggapan tetapi tanggapannya disekaliguskan dengan pleidoi dengan nota pembelaan. 


Ada beberapa bagian yang harus kami tanggapi. Tetapi tanggapan itu disekaliguskan dengan nota pembelaannya itu. 


Wa Ode Nur Zainab pun menjelaskan mengapa disekaliguskan, menurutnya hal itu diperbolehkan oleh hukum. 


"Kemudian sesungguhnya kan biar bisa mempercepat proses pengadilan agar segera diperpanjang," jelasnya. 


Adapun mengenai penggeledahan itu tidak ada sama sekali. Menurut Wa Ode Nur Zainab tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan dalam penggeledahan lantaran Nia Ramadhani bersikap kooperatif dengan menyerahkan alat sabu itu. 


"Sebenarnya memang tidak ada penggeledahan dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, itukan ngga. Tetapi bu Nia secara sukarela memberikan alat itu. Dan beliau juga mengakui telah menggunakan. Jadi kita harus apresiasi juga ya, beliau tidak pelit pelit," tuturnya. 


Terkait pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa yaitu pasal 127, Wa Ode Nur Zainab mengatakan itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum. 


"Pasalnya itukan bagi pengguna dan bagi diri sendiri. Jadi kalau pasal itu ya, karena didalam UU Narkotika kan dalam UU Narkotika bagi pengguna itu adalah Pasal 127 yaitu hukumnya sudah tepat," tukas Wa Ode Nur Zainab.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.