JAKARTA,Khatulistiwa News- (02/12) - Imbas tidak direspon somasi yang dilayangkan PB PARFI pada Soultan Saladin dan Aspar Paturusi, berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (02/12/2021)
Selaku Tim advokat PB PARFI, diwakili Coki TN. Sinambela, SH, MH menjelaskan telah melakukan langkah hukum membuat laporan Polisi dan gugatan baik ranah pidana maupun perdata, melaporkan Sdr. Aspar Paturusi dan Sdr. Soultan Saladin, ke Polda Metro Jaya, demikian ujarnya saat jumpa pers di hadapan awak media cetak, online, elektronik dan televisi di bilangan Senayan. Jakarta.
Adapun Advokat PB PARFI, terdiri dari Coki TN. Sinambela, SH, MH, Adi Satrianoer, SH., MH, Jamaludin Fakaubun, SH, MH dan Gusti Randa, SH..
Coki Sinambela menegaskan bahwa pelaporan terhadap Soultan Saladin dan Aspar Paturusi dengan dugaan pelanggaran undang undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Pasal 100.
Disamping itu, Ungkapnya yang kedua, terkait keterangan palsu dilakukan oleh Aspar Paturusi dan Soultan Saladin. Langkah hukum ini kami lakukan baik secara Pidana maupun Perdata demi mendapatkan keadilan, Paparnya.
PARFI kubu Gusti Randa cs saat jumpa pers, menyebutkan kalau keduanya dilaporkan oleh LBH PB PARFI, dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP, yang berbunyi (1)," Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Dan Pasal (2),"Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian."
Di samping itu, pihak PB PARFI juga telah melayangkan gugatan pelanggaran merek ke pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, melalui e-court MA RI pada 2 Desember ini.
Diketahui, PB PARFI adalah perkumpulan Organisasi PARFI (Persatuan Film Indonesia) yang terpilih secara sah pada kongres dan telah menetapkan ketum baru pada 10 Maret 2020 di Hotel Maharaja Mampang Prapatan Jaksel, dan di dalamnya merupakan pengurus PB PARFI periode 2020 - 2025.
Terpilihnya Ibu Alicia Djohar yang sah sesuai hasil kongres sebagai Ketum PB PARFI, lalu memperoleh legalitas pengukuhan dari Kemenkumham dengan nomor AHU 000093.AH 01.08 tahun 2020 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan, perkumpulan persatuan artis Film Indonesia disingkat PARFI yang dikeluarkan pada 21 September 2020 di Jakarta
Pada 22 November 2021, Soultan Saladin dan Aspar Paturusi melayangkan surat dengan nomor ISTIMEWAH/11/2021 perihal somasi terhadap perkumpulan PARFI Kepada PB PARFI yang isinya untuk segera meninggalkan kantor yang bukan hak anda dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal surat.
Di samping itu, dalam melayangkan surat somasi - nya kepada PB PARFI telah menggunakan merek/logo beserta alamat PB PARFI tanpa sah menurut hukum dan tanpa sepengetahuan PB PARFI sebagai pemegang merek yang sah.
Mengenai kantor PB Parfi di Lt. IV Gedung PPHUI Kuningan Jakarta, menurut Hasanuddin Nasution itu diperuntukan bagi PB PARFI lama.
Kalau ada yang lain masuk, itu suatu kekeliruan yang sangat serius. Karena itu teman-teman ini mengingatkan bahwa tempat itu untuk PB Parfi, bukan untuk Perkumpulan Artis Film Indonesia.
Sebelumnya, Aspar Patturusi bersama Soultan Saladin juga telah mengirimkan somasi pada tanggal 22 November 2021 ke Gusti Randa Cs yang kini menempati kantor PB PARFI Kuningan, agar mengosongkan kantor dalam waktu 7 hari setelah surat dikirim.
Namun surat itu telah dijawab oleh Lembaga Bantuan Hukum PARFI yang diketuai oleh Coki Sinambela, SH pada tanggal 23 November 2021. Dalam suratnya LBH PARFI menyatakan menolak permintaan Aspar Patturusi dan Soultan Saladin, seraya mengancam balik akan melakukan tuntutan pidana dan perdata.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar