BERITA TERKINI

Cari Keadilan, Korban Pengeroyokan oleh Oknum Aparat di Cafeceus Bekasi Didampingi Pengacara Lapor Ke Polda Metro Jaya

 



JAKARTA,Khatulistiwa News,- (31/10) - Semenjak hari Sabtu (30/10) siang hari, pengacara korban terduga peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan melaporkan ke Polda Metro Jaya diterima oleh Kompol Ferry Juliawati dengan STTLP/B/5429/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelumnya, telah melaporkan peristiwa pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Jakarta, Minggu (31/10/21)


Adapun, korban berinisial HT (pria), ditemani kedua orang saksi dan didampingi pihak pengacara-nya yang bernama H M Rusdi, SH.MH melaporkan di SPKT Polda Metro Jaya semenjak siang hari pada Sabtu (30/10) hingga Minggu Dini Hari (31/10), untuk pemenuhan berkas berkas terkait perisitiwa naas yang menimpa korban HT.


Korban mengalami memar di Wajah, dan pendarahan di Mata Kanan. Sementara, saksi pertama pun mengalami lebam di wajah, dan saksi kedua mengalami sakit di perut sebelah kanan. 


HM Rusdi SH.MH sampaikan,"Kami sudah melaporkan oknum oknum. Kami berharap kepada bapak Kapolri yang mana memiliki program Presisi yang kita dukung. Prerogratif, Responsibility dan tentunya Transparansi yang berkeadilan," imbuhnya di hadapan wartawan media cetak, online dan elektronik usai melakukan pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya. Jakarta (31/10)


"Kami berharap usai Bapak Kapolri menutup Sespimti di crack 30, Sespima di crack 61 dan Sespimen di crack 66 yang pada waktu itu dengan sedikit geram dan bersemangat mengatakan kalau tidak mampu membenahi ekornya, Kepalanya akan saya potong," kata Dia.


Dalam hal ini, menurutnya harus dipahami menurunnya terhadap aparat penegak hukum terhadap kita, yang mana selalu terjadi hal hal tidak diinginkan terhadap orang orang pencari Keadilan."Berikutnya juga, Di lain kesempatan Bapak Kapolda Metro Jaya khususnya menyatakan, bukan hanya akan memotong ekornya atau kepalanya. Bahkan akan mem 'blender' para pelaku yang tidak patuh atau menyeleweng dalam tugas," imbuh HM Rusdi, SH.MH


Untuk itu, lanjutnya menambahkan bahwa kita hanya mencari Keadilan, yang mana klien kami dari RAR Law & Firm, ujarnya sembari mendampingi kedua korban dan menceritakan kalau korban yang satu lagi sempat dibawa ke Rumah Sakit.


Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiyaan secara bersama sama itu terjadi di kawasan Cafeceus Harapan Indah, Bekasi pada hari Kamis (28/10) lalu, dengan saksi sebanyak empat (4) orang. Sementara, salah satu korban yang di Rumah Sakit, Bernama HT. 


Manulang mengatakan terkait peristiwa ini, Pasal yang dikenakan terkait pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP juncto 55 mengenai penganiayaan secara bersama sama."Sampai sejauh ini kami memiliki bukti bukti yang saat ini sedang kami simpan. Dan ke depan akan kami tunjukkan pada rekan rekan media," pungkasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.