BERITA TERKINI

Ungkap Peredaran Narkotika di Bakaheuni, Bareskrim Tangkap 19 TSK dan Sita 62,9 Kilogram Sabu

 





JAKARTA,Khatulistiwa news.com (21/10) - Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis shabu / amphetamine sebanyak 62,9 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 62,9 kilogram narkoba jenis sabu. Selain itu, berhasil mengamankan dan menangkap 19 orang tersangka (TSK)


Brigjen (Pol) Krisno Siregar sampaikan ini berdasarkan rilis dari beberapa TKP dimana telah diamankan 19 tersangka, dengan saat ini 17 tersangka yang ada di hadapan. Sisanya dua (2) orang sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan ke Mabes Polri, ungkapnya saat jumpa pers di Mabes Polri ditemani Kombes (Pol) Marolop Manik, dan tokoh perwakilan LSM GMDM, Jefry Tambayong.


"Kami bekerjasama dengan Direktorat Polda Lampung, dan Polres Lampung Selatan. Dimana ada empat kasus Penangkapan sebelumnya," papar Krisno Siregar pada wartawan saat jumpa pers.



Ujarnya menceritakan, awalnya Pertama, tanggal 24 September dimana ditemukan dan diamankan BB , dari TSK inisial RH. Kami berhasil menemukan sebelas (11) orang TSK yang kesemuanya di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan ada juga Polda Banten.


"Kami berhasil menyita, 3.400 kilogram Amphetamine atau Crystal Ice. Sedari TSK, diketemukan narkotika jenis shabu. Dimana awalnya , kami menangkap dua (2) orang yang mana menggunakan kendaraan Sedan. Dan kemudian, melakukan pengembangan. Dimana tsk satu lagi saat itu kala sedang di serang. Dan berhasil menangkap satu lagi yang berlokasi di Cipinang," Jelasnya menerangkan


"Dari TSK, inisial D kami menemukan penemunya di wilayah Malang, Jatim. Kami berhasil mengamankan TSK sebanyak empat orang, SN dan MH. Dimana pengendali kurir dari Sumatera ke Jawa," Jelasnya 


Lantaran hal itu, lalu terpaksa melakukan penindakan, soalnya dari empat. Ketiga nya berhasil melarikan diri. Tersangka DIS, melakukan tindakan keras dan melanggar hukum. Ketika tertangkap mencoba melarikan diri. tersangka berinisial DIS, tewas setelah ditembak polisi. Penembakan dilakukan setelah DIS, menurut polisi, mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.


Kemudian, baru saja kemarin tertangkap tadi pada pukul 02.10 wib dini hari."Dan ada DPO Mr X dan nantinya perkembangan akan kami laporkan. Kami berhasil mengamankan 10 kilogram teh hijau, dimana tempat produksinya ada di Myanmar," Ujarnya. 


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dari empat pengungkapan ini, berhasil disita 62,9 kilogram sabu dengan 19 tersangka. Kami kenakan pasal berbeda-beda, yang jelas tidak ada penyalahgunaan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10).


Krisno mengatakan, pengungkapan empat kasus ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni selama 20 September sampai 21 Oktober 2021.


Menurut Krisno, Pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera. Adapun, kegiatan rutin, dimana pengungkapan Narkoba yang mana wujud diemban oleh Polri, yang Tugas pokok Polri, melindungi mengayomi masyarakat dan mengupayakan penegakan hukum.


Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," tuturnya.


Barang bukti sabu yang disita polisi antara lain dalam bentuk paket-paket yang berisi bungkus plastik teh Cina. Krisno menduga, paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina itu berasal dari Myanmar."Tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," kata dia.


Lebih lanjut, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.


Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.