BERITA TERKINI

JoMAN Gugat Ke PTUN Soal Harga PCR, Minta Segera Cabut Instruksi Menteri

 



JAKARTA,Khatulistiwa News,  (26/10) - Imbas Pandemi Covid-19 barang tentu mengganggu perekonomian masyarakat, daya beli menurun, pengangguran meningkat, ditambah harga PCR yang jelas membebani masyarakat. 


Ironisnya pandemik melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan  menghalalkan segala cara. 


Yang terjadi hari ini, dengan dikeluarkan nya instruksi Menteri no 36, 47 dan 53 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR, jelas sangat  menguntungkan mafia kesehatan.


Padahal Instruksi Mendagri ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU.


Relawan Jokowi Mania (JoMan) memberikan reaksi dengan menggugat Instruksi Mendagri tersebut. Sebagai bentuk reaksi tersebut, maka pada hari Selasa, (26/10/2021), pukul 10.00 win, bertempat di PTUN Jakarta jalan Pemuda, Jakarta Timur, JoMan memberikan pelaporan dengan Gugatan Instruksi Mendagri. 


Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan, bahwa Instruksi Mendagri No. 36, 47 dan 53 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR sangat membatasi masyarakat dan menguntungkan pihak lainnya. Tuntutan Perkara di PTUN Jakarta adalah No. 241/G/2021/PTUN Jakarta mengenai Gugatan ke Menteri Dalam Negeri RI.


"Instruksi Mendagri No. 53 sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A. Kita gak tau instruksi ini dilihat dari aspek medis atau aspek bisnis. Kita sebagai pendukung tugas Presiden Jokowi akan memberhentikan pastapora mafia yang bermain dalam kondisi seperti ini."


"Permainan harga test PCR yang masih memberatkan masyarakat, bagi kami ini ada permainan bisnis keji. Kita harus menindak semuanya itu. Kita minta Presiden untuk menurunkan tarif serendah-rendahnya test PCR agar tidak memberatkan warga," pungkasnya kepada media. 


Menurut Ketua tim advokasi, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti  SH , MH menjelaskan adanya pemaksaan di berbagai daerah test PCR yang memberatkan masyarakat. 


"Ada orang sakit ya disembuhkan, jangan berdasarkan test PCR, jadi patokan harga yang memberatkan masyarakat. Ada unsur pemaksaan ke masyarakat dalam Pemeriksa medis harus melakukan test PCR dengan harga yang memberatkan masyarakat."


"Hal inilah yang membuat kami menuntut institusi negara dibawah Presiden yang mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23. Covid 19 sudah mulai menurun, tapi test PCR masih terus diberlakukan. Hal ini tentunya bertentangan, " Imbuhnya. 


Tuntutan JoMan ini,  diharapkan segera dapat mencabut Instruksi Mendagri yang sudah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 dan juga merupakan warga negara Indonesia (WNI)(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.