BERITA TERKINI

Pernyataan Menteri Agama Yang Kontroversial

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim,Khatulistiwa News- Diakhir bulan Oktober Tahun 2021 ini, ada hal yang menarik dan menjadi polemik dan kontroversi akibat suatu pernyataan dari Menteri Agama yang mengatakan bahwa Kementrian Agama adalah hadiah Negara kepada Nahdatul ulama.

Sebenarnya kalimat ini kalau dimaknai secara philosopy Pancasila akan berdampak perpecahan umat khusus antara umat Islam yang berbeda organisasi keagamaan misalnya dengan Muhammadiyah dan lainnya, kalau itu hadiah Negara untuk Nahdatul Ulama, kenapa tidak di namakan dari dulu Kementerian Agama itu dengan nama Departemen NU ???

Pernyataan Menteri Agama ini sudah dikomentari oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan Kementerian Agama dihapuskan saja.

Mungkin yang melatarbelakangi sampai menteri agama tersebut mengeluarkan kalimat yang kita bahas ini, adalah tidak terlepas dari sejarah peranan ulama yang berasal dari kelompok pasantren  atau golongan Islam tradisional misalnya Ki Bagus Hadikusumo dan KH.Wachid Hasyim.

Memang kedua ulama di atas adalah anggota Panitia Kecil Resmi .

Pada tanggal 18-21 Juni 1945, diselenggarakan sidang Cuo Sangi In ke VIII.Ir.Sukarno menggunakan kesempatan ini untuk mengadakan sidang Panitia Kecil yang akan mengumpulkan usul usul anggota BPUPK.Pertemuan itu dilaksanakan di Jawa Hookokai,dan dirumuskan di Jln Pegangsaan timur nomor 56.

Pertemuan ini berhasil karena Ir.Sukarno menampung semua aliran pemikiran dari golongan Islam (baca bukan NU saja)

Di Panitia Kecil Tidak Resmi (bukan buatan BPUPKI alias buatan Jepang). Golongan Nasionalis diwakili oleh Ir.Sukarno,Drs.M.Hatta, Mr.Yamin,Mr.Maramis,Mr.Subardjo, sedangkan dari golongan Islam diwakili oleh KH.Wachid Hasyim,KH. Kahar Muzakir,H.Agus Salim dan R.Abikusno Tjokrosuyoso.

Dalam Panitia Kecil Tidak Resmi golongan Islam hanya diwakili golongan Islam tradisional,dari pesantren,yakni Ki Bagus Hadikusumo dan KH.Wahid Hasyim.

Dalam Panitia Kecil Tidak Resmi golongan Islam diwakili juga oleh tokoh Islam yang berlatar belakang pendidikan barat yakni H.Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso.KH.Wachid Hasyim tetap duduk (NU) dalam Panitia Kecil Tidak Resmi, sedangkan Ki Bagus Hadikusumo diganti oleh KH.Kahar Muzakir yang tamatan Universitas Al Azhar.Catatan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa tokoh nasionalis merendahkan tokoh Islam dari Pesantren karena beliau beliau mengetahui bahwa tokoh Islam benar benar memahami agama Islam.

Memang Ki Bagus Hadikusumo pernah mengusulkan kalimat" Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam", tanpa" bagi pemeluk pemeluknya".

Demikian juga Mr.Latuharhary tidak setuju dengan tujuh kalimat tersebut,selain itu juga ada Prof.Djayadiningrat.

Pada tanggal 13 Juli 1945,KH.Wachid Hasyim mengusulkan agar Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi kira kira Agama Negara adalah agama Islam (Yamin,1959:261, Risalah,1995:224). Pandangan ini ditolak oleh H.Agus Salim. Disini terjadi perdebatan antara.Agus Salim, Sukiman,Djayadiningrat, Wongsonegoro.

Sidang 15 Juli 1945 RTAR.Pratalykrama mengusulkan agar Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.Masalah menjadi menimbulkan kebuntuan.

Pada sidang 16 Juli 1945 dengan berlinang air mata, Ir.Sukarno menghimbau agar yang tidak setuju terhadap rumusan tersebut hendaknya berkorban meninggalkan pendapat nya tentang hal itu demi persatuan Indonesia.

Perdebatan perdebatan panjang masih terjadi sampai menjelang Proklamasi kemerdekaan Indonesia dan dilanjutkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Simpulan bahwa inilah sejarah bangsa Indonesia artinya bukan saja jerih payahnya satu kelompok atau organisasi tertentu.

Mungkin sebagai mana yang melatarbelakangi pernyataan menteri agama tersebut di atas.,(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.