BERITA TERKINI

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sangat Urgen

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim,khatulistiwa News.(22/10) Perda yang kita maksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten/ kota yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di masing masing kabupaten dan kota.

Hal itu sebagai amanat Konstitusi kita di dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD RI yang intinya negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya.

Hak tradisional masyarakat hukum adat yang dimaksud adalah salah satunya masalah agraria khusus nya mengenai hak Ulayat masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pokok Agraria. Undang Undang Pokok Agraria memperkenalkan konsep pengakuan bersyarat kemudian diikuti secara baku oleh peraturan perundang-undangan berikut nya.

Lengkapnya Pasal 3 UU Pokok Agraria tersebut" Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak Ulayat dan hak hak yang serupa dengan itu dari masyarakat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan lain yang lebih tinggi.

Hal yang serupa juga ada diatur dalam Pasal 67 ayat 1 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Terakhir secara konstitusional juga masih tercantum dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD RI yaitu sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan diatur dalam undang-undang.

Disini terlihat masyarakat hukum adat baca " hukum adat" posisi bersifat inferior , Dr.Saafroedin Bahar menyebut bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat baru setengah hati.(inventarisasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat,2005).

Padahal disadari bahwa hukum adat merupakan pilar sosioantropoligis yang penting bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka para penjaga dan perawat hukum yang dalam kosakata modern disebut sebagai legislatif, eksekutif dan yudikatif, diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih afirmatif dan progresif untuk menjaga hukum adat.(Satjipto Rahardjo,2005).

Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang Pasal 3 (b) dikatakan

" Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Jadi dengan adanya peraturan ini dapat menjadi landasan dasar masyarakat hukum adat untuk menyuarakan hak hak mereka yang merasa dirugikan,baik secara perdata maupun secara legal konstitusional (ketentuan undang-undang).

Kepala adat atau tetua adat dalam hal ini memiliki kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama masyarakat hukum adat, dan untuk itu ia harus menunjukkan dengan alat bukti tertentu yang dapat mewakili kepentingan masyarakat hukum adat nya, dengan demikian ia dapat dikatakan memiliki kompetensi secara hukum untuk bertindak mewakili masyarakat adat nya.

Penulis garis bawahi bahwa kalimat yang mengatakan " harus menunjukkan dengan alat bukti tertentu yang dapat mewakili masyarakat hukum adat". Ini maksudnya bahwa negara minta kepada masyarakat hukum adat bukti keberadaan masyarakat hukum adat itu tidak lain adalah PERDA Kabupaten kota tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat.

Arti nya Peraturan Daerah Kabupaten kota tersebut sangat lah urgen untuk menjadi kan kesatuan masyarakat hukum adat hingga dia berdiri tegak sebagai LEGAL STANDING. Sehingga mereka dapat menuntut hak hak masyarakat hukum adat yang selama ini terganggu adanya.

Terbukti hingga sekarang kita masih melihat dan mendengar berita terjadi konflik antara masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga maupun dengan aparat.

Simpulan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten kota tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat sangat mendesak untuk disusun oleh pihak pihak yang berkompeten sehingga tidak terjadi kerusuhan di mana mana dan masyarakat hukum adat dapat menikmati hasil pembangunan sehingga tercapai masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam keadilan.,(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.