BERITA TERKINI

Elvan Gomes Nilai Ditengarai Penjajahan Ekonomi Dilindungi UU Nomor 2 tahun 2020 Bagi Perusahaan GSI

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (10/11) - Menyikapi aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Menggugat, yang digelar semenjak siang tadi Rabu (10/11) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Yang beberapa tuntutan disuarakan dalam aksi tersebut, ialah Putuskan hubungan diplomatik dengan China, Usir TKA China-Usir Dubes China, Hapuskan Tes PCR/Antigen COVID-19 Bisnis Pejabat, Lawan dan Tangkap Mafia Alkes hingga Pecat Oknum Polisi yang Melakukan Tindakan Kejahatan dan Kekerasan. 


Praktisi Hukum, Elvan Gomes, S.H angkat bicara serta mengulas bahwasanya ada dua (2) persoalan besar di negara ini, Demikian komentarnya mencermati. 


"Adanya undang undang nomor 2 tahun 2020. Adanya perusahaan GSI," lanjut Pengacara yang juga merupakan Akademisi itu kala diwawancarai wartawan di tengah aksi unras 'Aliansi Rakyat Menggugat' berjalan di Patung Kuda Jalan Merdeka Selatan. Jakarta, Rabu (10/11)


Kata Elvan, harus ada tuntutan bubarkan atau dihapuskan oleh DPR terkait undang undang nomor 2 tadi. Itu korupsi besar, di PCR itu, ujarnya.


"Jokowi mesti mencabut UU tadi. Maka bisa diadili. Sekarang bagaimana caranya BSI itu bisa diadili," Imbuhnya


"Adanya penjajahan di bidang ekonomi, di balik UU ini oleh perusahan GSI tadi itu," jelasnya mempertegas.


"Pasal 27, mana bisa digugat. Maka itulah, DPR mesti mencabut UU ini. Ini bukan bahas soal Pilpres," ujarnya.


Bahkan, kata Elvan ini bisa berbahaya dan bakal mengarah ke Impeachment ini, tandas Elvan.


"Maka itu, bagaimana cara mengembalikan konstitusi secara benar. Waktu itu, lawannya Belanda. Tapi, kali ini lawannya Perusahaan. Kalau dulu lawannya pakai senjata, kini menggunakan UU," cetusnya.


Diketahui, Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. 


Sebelumnya, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.