JAKARTA,Khatulistiwa News- (08/11) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesian, Ismail Marasabessy S.H sampaikan bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Demikian pernyataan singkatnya, Jakarta. Senin (08/11)
Menurutnya oleh karena itu, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luar biasa (super body) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun.
Hal tersebut terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti Penyadapan, Penyelidikan Penyidikan, dan Penuntutan yang menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, keyakinan Masyaraat terhadap KPK pasti perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public, Papar Dia
"Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan Lembaga dan peran KPK"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara.
"Sehubungan dengan devinisi atau pengertian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut maka saya selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) sangat berharap kepada Para Pimpinan KPK unuk menyelesaikan permasalahan Korupsi di Indaonesia," Jelasnya.
lantaran itulah Ungkapnya,"Saya secara Pribadi dan mewakili Lembaga sangat memberikan dukungan penuh terhadap langkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelididikan dan Penyidikan guna mengusut secara tuntas duagaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan Formua-E yang gagal di laksanan, serta dugaan Tindak Pidana Korupsia yang lainnya yaitu; Keterlibatan dua Pejabat Publik diantara adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Menteri BUMN dalam skandal keterlibatan Bisnis Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR). sebagaimana kasus tersebut juga telah di laporkan ke Gedung Merah Putih (KPK) kuningan," tuturnya.
"Hal ini sejalan dengan Tujuan Lembaga kami yaitu ; a, Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, b, Menciptakan iklim penegakan hukum yang bermoral, berintegritas, dalam melaksanakan tugas Lembaga, c. Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesian itu
"Sebagai Warga Negara yang baik dan Direktur Esekutif DPN LKPHI, saya sangat mendukung serta memberikan apresiasi terhadap langkah KPK”.
"Kami segenap Dewan Pimpinan Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) sangat meyakini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki Landasan Bukti yang cukup dan kuat atas potensi Dugaan Korupsi rencana ajang Balap Mobil Listrik Formula-E, keterlibatan dua (2) Pembantu Presiden RI Menteri Koordinatoe Kemaritiman dan Menteri BUMN dalam skandal keterlibatan bisnis Tes PCR tersebut," Jelasnya mengemukakan.
"Maka demikian Pihak Komsi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajak masyarakat, Lembaga-lembaga Pemerhati Hukum di Indonesia untuk melakukan Pengaduan agar bias di proses dengan dasar Laporan atau Pengaduan Warga terebut," Ujarnya
"Dari keputusan Lembaga KPK ini sangat sejalan dengan upaya pengusulan hak Interplasi Anggota DPRD DKI terkait Formula-E dan Tujuan Negara yaitu menciptakan Negara yang bebas akan Korupsi".
"Karena dengan langkah yang dilakukan oleh KPK saat ini membutikan bahwa Pemerintah selalu mementingan kepentingan Masyarakat atau Publik bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," Pungkas Marasabessy.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar