JAKARTA,Khatulistiwa News (27/12) - Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus korupsi 2 mantan kepala cabang bank (kacab) Jawa Tengah Blora, dan cabang Jakarta. Dengan kerugian negara, apabila ditotalkan sekitar Rp 500 miliar. Jakarta, Senin (27/12)
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, modus digunakan kedua mantan kacab itu yakni menyalahgunakan wewenang untuk memberi kredit rekening proyek. Keduanya juga meminta imbalan dari pemohon kredit.
“Intinya, untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana bahwa yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit tak sesuai aturan di internal perbankan,” ujar Cahyono.
Cahyono menuturkan, kasus itu terungkap berkat 4 laporan polisi pada Februari 2021 lalu. Setalah didalami, penyidik menetapkan eks kacab Jateng-Blora berinisial RP (periode 2017-2019), eks kacab Jateng-Jakarta berinisial BM (periode 2017-2019).
Kedua tersangka berjalan sendiri. Untuk tersangka BM menawarkan kredit rekening proyek ke pihak swasta berinisial BS, menyebabkan negara rugi Rp 482.391.118 M.
Sedangkan tersangka RP dibantu stafnya berinisial UR menawarkan kredit juga ke pihak swasta berinisial TK yang menyebabkan negara rugi Rp 115.583.978.652 M.
“Total 5 tersangka. BS merupakan Dirut PT. Garuda Technology, sedangkan TS Direktur PT. Lentera Emas Raya dan 1 lagi tersangka merupakan staf dari RP berinisial UR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cahyono menyebutkan," Kedua kepala cabang tersebut juga meminta bagian dari penyaluran kredit tersebut. Bahkan sampai meminta bagian hingga 1 persen."
“Menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” pungkasnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar