BERITA TERKINI

Betulkah Ancaman Pidana Akan Menghambat Kejahatan ?

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim,Khatulistiwa News.com-(04/10) Katakan lah, bahwa kalau negara memang akan turut campur secara aktif untuk mengatur kehidupan masyarakat, maka belum tentu ia membutuhkan hukum untuk membantunya.Atau kalau pun hukum dibutuhkan disini, maka bukan kah semuanya itu bermula dari tindakan kenegaraan, tindakan politik?. Namun demikian, bagaimana pun juga agar kebijakan kebijakan politik itu menjadi langgeng, teratur dan terkoordinasi dengan baik, maka tak dapat diabaikan kebutuhan penuangannya dalam bentuk perundangan undangan.Seperti disampaikan oleh Robert B.Seidman, undang undang itu merupakan saringan,agar kebijakan kebijakan politik itu dapat disalurkan menjadi langkah konkret.

Indonesia belum lama ini mulai memikirkan dan mempertanyakan, apakah hukum sebagai sarana pengaturan yang demikian itu memang dapat diandalkan.Sebab nampak nya orang masih cenderung untuk berpendapat, bahwa kalau tujuan yang ingin dicapai itu telah ditetapkan di dalam perundangan undangan, maka tugas pun selesai sudah.Seolah olah hukum itu dapat disamakan dengan mantera, yang begitu diucapkan maka hasilnya tercapailah.Belum begitu nampak adanya usaha yang dilakukan secara sistematis untuk melihat hubungan antara peraturan yang dibuat dan timbulnya tujuan yang diinginkan.

Korupsi harus diberantas.Maka Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi pun dibuat.Tetapi sesudah itu orang kurang mempersoalkan secara sistematis tentang peranan UU, tersebut bagi terberantasnya perbuatan korupsi.Apakah korupsi benar benar terberantas karena nya.Kalau tidak, mengapa?. Apakah impoten,di sini adalah bersifat total atau sebagian saja.Kalau sebagian, maka untuk lapisan manakah UU tersebut efektif bekerja dan untuk bagian mana yang ia tidak efektif?.

Tentu ini bukan hanya kajian teoritis namun perlu kajian empiris.

Para ahli hukum pada masa masa lalu lebih banyak dituntun oleh hipotesis hipotesis dan dugaan dugaan saja dalam usaha nya untuk membuat hukum.Seperti misalnya Feuerbach,jauh pada abad yang lalu mengatakan bahwa untuk dapat menghambat orang melakukan kejahatan,maka kita harus berani memasang ancaman pidana yang tinggi, sehingga ancaman tersebut mampu melelehkan niat seseorang untuk melakukan kejahatan itu.Atau seorang hakim harus berani memvonis seorang pelaku dengan hukum maksimal.

Sepintas lalu pendapat di atas masuk akal.Tetapi untuk menyakinkan nya, sebetulnya ia masih harus diuji.Betulkah ancaman pidana itu akan menghambat kejahatan?. Kalau betul, apakah ia berlaku untuk semua jenis kejahatan?. Apakah selalu seorang itu mengundurkan niatnya untuk melakukan perbuatan pidana, hanya atas dasar pertimbangan adanya ancaman sanksi pidana. Itu yang masih harus digali jawaban.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.