BERITA TERKINI

Halangi Akses Masuk Pemilik Lahan 1,8 Hektar Dengan Cara Preman, Diduga Sentul City Langgar Hukum

 


SENTUL CITY,Khatulistiwa News-  (13/11) - HY pemilik studio Zoom 8 berlokasi di desa Bojong Koneng Sentul City secara resmi mempunyai akta jual beli di notaris. Namun tiba tiba pihak Sentul mengklaim bahwa itu tanah mereka sesuai HGB. Dan membeli tanah tersebut pada tahun 2013 seluas 1,8 Ha dan mulai pembangunan 2014. 


Tahun 2016, berperkaralah masyarakat dengan pihak  Sentul, pada akhirnya NO  baik masyarakat ataupun sentul tidak ada yang menang." ujar Fahmi selaku kuasa hukum dari HY


 Ketika objek tersebut sudah di kuasai oleh HY berdasarkan akta notaris AJB. Spontan pihak Sentul langsung memasang kawat berduri di bangunan HY.


Cara tersebut dilakukan oleh Sentul dengan cara preman, padahal  tanah tersebut tidak masuk dalam HGB nya Sentul City. Objek bangunannya studio zoom 8 yaitu milik bangunannya pun klien HY yang kami bantu.


" Sekali lagi kami katakan bahwa sejatinya Sentul City tidak punya hak untuk mengklaim objek tersebut karena data mereka itu  palsu!" ucap fahmi,  kami  sudah buktikan dengan data BPN. Sementara di situ sudah ada banyak makam mesjid dan fasilitas umum lainya sebelum Sentul City ada." pungkasnya.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.