Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim,Khatistiwa News- (10/11) Tulisan ini bermaksud untuk mengenang para jasa Pahlawan yang telah berkorban mempertahan kemerdekaan.
Dari sisi sejarah dan doktrin dapat kita telusuri kaitan antara Pancasila sebagai dasar negara dan hukum adat sebagai nilai luhur bangsa Indonesia.
Ada dua peristiwa penting di bulan November ini yaitu yang membahas Pancasila sebagai welbron (sumber kelahiran)dan Hukum Adat sebagai kenbron (sumber pengenal) sebagai cikal bakal fondasinya negara Indonesia.
Prof.Dr (Hc). Roeslan Abdulgani,di Surabaya pada tanggal 10 November 1964 mengatakan dalam pidato pengukuhan berjudul Hukum dalam Revolusi, bahwa" Hukum Nasional Indonesia mencerminkan sifat sifat gotong royong, kekeluargaan, toleransi dan anti imperialisme dan kolonialisme serta Feodalisme dalam segala bentuk.
Yang kedua peristiwa dimana pada tanggal 2 November 1969. Prof.Dr.Soeripto,SH, dalam pidato pengukuhan guru besar hukum adat di Universitas Jember Surabaya mengatakan bahwa Hukum Adat adalah penjelmaan Pancasila dalam hal hukum dengan istilah hukum,bahwa Pancasila diantaranya adalah sumber kelahiran (WELBRON)dan bahwa hukum adat adalah sumber pengenal (KENBRON) dari Pancasila.
Karena bangsa/masyarakat yang berkepribadian Pancasila menumbuhkan,memperkembangkan dan mempertahankan hukum Pancasila yang biasanya disebut hukum adat.
Sepertinya kejadian pidato para ilmuwan diatas (Prof.Dr Hc Roeslan Abdulgani dan Prof.Dr.Soeripto,SH terjadi entah kebetulan atau ada maksud memperingati hari pahlawan, keduanya terjadi di Surabaya kota perjuangan dan pada bulan yang sama yaitu bulan November.
Dalam kontek sejarah Ir.Soekarno secara utuh, lengkap dan komprehensif menjawab pertanyaan ketua sidang BPUPK ada juga yang menuliskan BPUPKI, tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Beliau berpidato tanpa teks pada tanggal 1 Juni 1945 selama satu jam, yaitu pukul 09,00 - 10.00, Soekarno dengan jernih dan runtut mengupas satu persatu dasar negara Indonesia yang jumlahnya ada lima dan diberi nama Pancasila.
Sebagai orang yang menyusun keanggotaan BPUPK dan ingin mendengar pandangan berbagai pandangan dari anggota lembaga ini. Soekarno memang ditempatkan secara khusus untuk menyampaikan gagasannya di hari terakhir sidang.
Dengan begitu maka Soekarno dapat mendengarkan terlebih dahulu pandangan seluruh peserta sidang tentang apa yang akan menjadi dasar negara Indonesia, sebelum ia sendiri menyampaikan gagasannya.
Menurut Soekarno, apa yang diminta oleh ketua sidang hingga hingga ia berpidato tetap belum terjawab.
Berdasarkan historiografi (penulisan sejarah) tentang kelahiran Pancasila dalam sidang sidang BPUPK yang pertama ada tiga orang yang lebih dahulu menjawab pertanyaan tentang dasar negara.Ketiga orang itu ialah Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno
Sumber pidato Muhammad Yamin di BPUPK tercantum didalam buku yang disusun oleh beliau sendiri berjudul Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945.
Menurut Soekarno,apa yang diminta ketua sidang hingga dia berpidato adalah Philosophie grondslaq ,(dasar filosofi)dan Weltanschauung (pandangan hidup) dari negara Indonesia.
Dasar filosofi dan pandangan hidup itu akan menjadi dasar filsafat, pemikiran, jiwa dan hasrat yang sedalam dalamnya, serta yang terutama fondasinya dimana negara Indonesia akan didirikan.
Pemikiran hal ini tentu bukan pemikiran yang sederhana dan dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Soekarno sendiri dalam biografinya mengatakan bahwa ia telah memikirkan tentang dasar negara Indonesia merdeka sejak 16 tahun sebelum beliau berpidato pada tanggal 1 Juni 1945.
Hasil perenungan dan penggalian yang mendalam terhadap lapisan lapisan sejarah dan kearifan luhur bangsa Indonesia itulah yang kemudian ia sampaikan dengan jernih dan cemerlang pada hari terakhir persidangan BPUPK yang pertama.
Pendapat para ilmuwan diatas dan sejarah lahirnya Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno , dijadikan dasar pengukuhan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan Seminar Hukum Nasional tahun 1963 dengan rumusan dapat disimpulkan bahwa;
" Berdasarkan hukum adat adalah sama dengan berdasarkan Pancasila (lihat Soeripto,27)
Kedudukan hukum adat dapat dianggap sama dengan kedudukan Pancasila dalam hal hukum: antara hukum adat dan Pancasila ada kesatuan dan persatuan dalam hal hukum.
Sejak adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor XX/MPRS/1966,yaitu sejak 5 Juli 1966, Bangsa Indonesia sudah tidak mempunyai pilihan hukum ( rechtskeuze) lagi, Hukum Nasional Indonesia harus berdasarkan atau bersumber pada Pancasila dan atau hukum adat.
Hukum adat sebagai penjelmaan Pancasila dalam hal hukum akan tetap berguna dalam pembinaan hukum Nasional Indonesia.
Secara materil hukum nasional akan dilandaskan pada hukum adat.
Disamping oleh karena kesatuan dan persatuan tersebut diatas pembinaan materiil hukum nasional masih akan dilandaskan atas hukum adat, bahwa tidak mungkin suatu sistem hukum dan unsur unsur nilai hukum yang asing bagi Indonesia akan dapat terus menerus untuk selamanya dipaksakan untuk dipakai sebagai landasan, apabila sistem dan unsur unsur nilai yang asing itu bertentangan dengan kesadaran dan cita cita hukum dan bertentangan dengan moral, rasa keadilan dan kebenaran dari bangsa Indonesia.
Satu satunya sistem dan unsur unsur nilai hukum yang akan dapat diterima oleh bangsa Indonesia untuk selamanya adalah sistem hukum dan unsur unsur nilai hukum bangsa Indonesia sendiri yaitu sistem hukum dan unsur unsur nilai hukum adat yang selalu tumbuh, berkembang dan dipertahankan menurut kebutuhan bangsa Indonesia..
Prof.Dr.Soepomo menitik beratkan pentingnya kedudukan hukum adat dalam pembinaan hukum Nasional pada adanya nilai nilai universal dalam hukum adat sebagai mana beliau tulis: Hukum Adat yang tradisional menunjukkan adanya nilai nilai universal seperti asas gotong royong, fungsi manusia dan milik dalam masyarakat,asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum,asas perwakilan dan Permusyawaratan dalam pemerintahan.
Dengan demikian mempermudah kembali Anasir Anasir yang kuat dari kebudayaan Indonesia,maka Indonesia akan mampu memperkokoh kedudukan nya ke dalam, dan akan mampu memberikan sumbangan yang positif kepada perdamaian dunia, keadilan sosial dan kemerdekaan dalam dunia internasional (Soepomo: 20)
Presiden Soeharto di depan DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1968 yang diantaranya berbunyi
" Bahwa konstruksi yang akan kita adakan nanti adalah atas dasar Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Memang seharusnya pembangunan didasarkan atas nilai nilai Indonesia sendiri.
Segera persoalan Indonesia harus dapat kita pecahkan dengan rumusan rumusan Indonesia sendiri dengan rumusan rumusan yang sesuai dengan kepribadian Indonesia yaitu Pancasila, supaya kita dapat membangun dengan teguh hati tanpa bimbang dan tanpa diombang ambingkan oleh pertanyaan pertanyaan, benar kah atau salah kah penentuan arah pembangunan kita itu
Dalam memperingati hari pahlawan yang kita lakukan setiap tahun, jangan hanya terbatas pada serimonial saja. Dalam bidang hukum contoh nya Membina hukum nasional tidak harus menciptakan hukum baru saja, yaitu menemukan tuntutan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum, tetapi harus juga dipenuhi tuntutan tuntutan kepribadian nasional Pancasila.
Dengan pegangan pada pengertian, bahwa hukum adat adalah penjelmaan Pancasila dalam hal hukum dan dengan kata kata yang kita pinjam dari von Savigny ' Das Recht word nicht gemacht,as ist und wird mit dem Volke, yang berarti Hukum Adat adalah satu dengan bangsa Indonesia.
Selama bangsa Indonesia masih setia kepada dirinya sendiri hukum adat/hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat sebagai penjelmaan Pancasila dalam hal hukum masih menjadi sumber atau dasar dari sistem hukum dan nilai nilai hukum dari hukum nasional Indonesia.
Hukum Adat/hukum tidak tertulis yang disebut ada dalam pembinaan hukum Nasional, setelah adanya ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 tersebut di atas akan masih tetap berguna adanya
Pancasila menjadi dasar negara, dengan rumusan sebagai berikut;
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar