BERITA TERKINI

Hukum Adat Memperkuat Persatuan

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News- (9/11) Judul tulisan ini yaitu Hukum Adat memperkuat Persatuan,diambil dari kalimat naskah asli Sumpah Pemuda, yang kita kutip ulang dari Soeloeh Rakjat Indonesia 7 November 1928

Kerapatan Pemoeda Pemoeda yang diadakan oleh perkumpulan perkumpulan pemuda Indonesia yang berdasarkan kebangsaan, dengan namanya Jong Java,Jong Soematra (Pemuda Sumatera) Pemuda Indonesia,Sekar Roekoen,Jong Islamieten Bond,Jong Batak Bond,Jong Selebes, Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia;

Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1928,dinegeri Jakarta.

Sesudahnya mendengar pidato pidato dan pembicaraan yang diadakan dalam kerapatan tadi; Sesudahnya menimbang segala isi isi pidato pidato dan pembicaraan ini.

Kerapatan lalu mengambil keputusan:

Pertama Kami putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia

Kedua Kami putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

Ketiga Kami putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Setelah mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan asas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan perkumpulan kebangsaan Indonesia.

Mengeluarkan keyakinan putusan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar dasar persatuan nya.

Kemauan

Sejarah

Bahasa

Hukum Adat

Pendidikan dan kepanduan.

Dan mengeluarkan pengharapan, supaya putusan ini disiarkan dalam segala surat kabar dan dibaca dimuka rapat perkumpulan perkumpulan kita.

Berkaitan dengan judul di atas bahwa untuk memperkuat persatuan Indonesia harus diperhatikan salah satu nya HUKUM ADAT.

Pertanyaan kenapa ditahun tahun awal menjelang kemerdekaan Indonesia posisi hukum adat menjadi perhatian.

Menurut penulis hal ini tidak lain dikarenakan para pemuda dan pemudi saat itu bahwa yang akan menjadi dasar philosopy Indonesia nantinya tidak lain adalah berdasarkan budaya masyarakat hukum adat yang hidup di Nusantara tercinta.

Prof.Dr.Soeripto guru besar universitas Jember dalam pidato pengukuhan berjudul Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia diucapkan beliau pada tahun 1956 bahwa Hukum Adat itu adalah sumber pengenal (kenbron) dari Pancasila sebagai sumber kelahiran (welbron).

Hal ini lebih menyakinkan kita dari kata kata yang terucap Ir.Soekarno saat beliau menyampaikan pandangan tentang philosopy Indonesia, dimana beliau berkata bahwa Bung Karno sudah memikirkan serta merenung bahwa dasar negara serta philosopy Indonesia adalah berdasarkan kearifan lokal yang sudah hidup bersama dalam masyarakat hukum adat di Nusantara.

Renungan itu Enam belas tahun sebelum pidato beliau pada tanggal 1 Juni 1945 dimuka anggota anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.