BERITA TERKINI

Sambangi Gedung BPK, LBH Kesehatan Minta Segera Audit 23 Triliun Biaya PCR

 


JAKARTA,Khatulistiwa News- (09/11) - LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 sambangi gedung kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI berlokasi di jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta pada Selasa (09/11) pagi pukul 10.00 wib dalam rangka memohon dan mendorongnya sebagai auditor keuangan negara, melakukan audit terhadap masalah PCR yang dinilai cukup menghebohkan. 


Ungkap Iskandar Sitorus, dari LBH Kesehatan mengatakan bahwa Kewajban test PCR bagi pengguna modal transportasi udara dan atau pasien yang mendapat tindakan medik, berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar 23 (dua puluh tiga) triliun rupiah.


"Oleh karenanya kami dari LBH Kesehatan bersama IAW dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta petisi 28 memohon pada BPK RI berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara untuk mengaudit," ujar Sitorus menegaskan.


Diketahui, berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, menekankan penerapan prokes sesuai rekomendasi WHO, barang tentu mempertanggungjawabkan segala sesuatu kepada Presiden. Dan turunannya, terurai pengaturan metode medis PCR. 


Menurut Sitorus, apabila ditinjau dari perspektif epidemologi, maka test PCR untuk pelaku perjalanan bukan sesuatu tes tertarget, melainkan hanya pengujian secara acak.


"Idealnya, tes tersebut dilakukan tertarget. Yakni, terhadap orang bergejala guna kepentingan pengendalian sebaran penyakit. Jadi, sesungguhnya mobilisasi masyarakat tidak terkait dengan test PCR," imbuhnya.


Patut diduga ada penyimpangan terkait surat Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, ungkapnya.


"Dampak dari terbitnya aturan itu jadi menempatkan masyarakat pengguna modal transportasi udara di dalam negeri dan pasien. Harus mengeluarkan uang / anggaran untuk test PCR, diduga hampir 29.000.000 (dua puluh sembilan juta) kali test PCR telah terjadi," bebernya mencermati.


Lantaran itulah, sehubungan alokasi dana penanganan covid - 19 terkhusus pembayaran biaya test PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban test PCR sesuai aturan aturan tersebut, cetus Sitorus menimpali.


"Oknum penyelenggara negara dan atau pengguna uang negara di bawah level Presiden menata kelola test PCR dengan kewenangan yang sesungguhnya pantas untuk dikaji / dikelola. Akibat dari produk kewenangan yang menggiring mobilisasi uang publik mengakibatkan hilangnya potensi penggunaan uang masyarakat untuk keperluan lain sekitar 23 triliun rupiah menjadi digunakan membiayai test PCR," tandasnya.(Niko)


Sebelumnya, pada Pukul 11.20 wib siang pihak pelapor yang terdiri dari  Iskandar Sitorus (LEMBAGA BANTUAN HUKUM KESEHATAN), Junisab Akbar (INDONESIAN AUDIT WATCH), Haris Rusly Moti (PETISI 28), dan M.Hatta Taliwang (INSTITUT EKONOMI POLITIK SOEKARNO) sempat bertemu dengan perwakilan Humas dan KSI BPK, Ibu Diyan Rosdiana dari sub bagian pengaduan masyarakat

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.