BERITA TERKINI

Nasib Perda Nomor 12 tahun 1988

 


Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulisriwa News- (1/11) Dalam menjalankan garis kebijaksanaan Pemerintah mengenai adat istiadat, berdasarkan Permendagri no 11 tahun 1984 Yo Perda nomor 12 tahun 1988, sudah didapatkan pengalaman lebih kurang 10 tahun.Permasahan selama ini cukup banyak, antara lain dari segi formal (segi organisasi dan pendanaan).

Berdasarkan hal ini timbul kebutuhan untuk merubah sistem pembinaan adat istiadat.

Pertama kali ada usul merubah Perda nomor 12 tahun 1988 tersebut, seperti dikemukakan oleh Ali Amin selaku Ketua Pelaksanaan Adat Dati I Sumatera Selatan dalam surat nya tanggal 26 Pebruari 1994, yang maksudnya khusus merubah wilayah Rapat Adat dari marga/negeri menjadi desa/kelurahan.Usul ini dibicarakan dalam rapat pleno Pembina Adat tanggal 23-24 Agustus 1994.Sebagian dari anggota Rapat pleno menyetujui usul tersebut, sedangkan lain tidak menyetujui.

Dengan SK Gubernur tanggal 18 Maret 1996 No.123/SK/III/1996 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan kembali sistem pembinaan adat istiadat di Dati Sumatera Selatan dengan Ali Amin sebagai ketua nya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri no 3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah.

Perda no 12 tahun 1988 dibentuk berdasarkan Permendagri no 11 tahun 1984. Permendagri ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan kemajuan zaman sehingga Peraturan itu perlu disempurnakan.

Dengan keluarnya Permendagri no 3 tahun 1997,maka Permendagri nomor 11 tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Atas dasar ini Perda no 12 tahun 1988 perlu ditinjau kembali.

Untuk itu dibentuk lah panitia Peninjauan kembali Perda no 12 tahun 1988 berdasarkan SK Gubernur KDH TK.I Sumatera Selatan tanggal 29 November 1997 no 100/SK/III/1997, dimana ketua nya tetap Ali Amin.

Jelasnya sasaran peninjauan kembali tersebut adalah

1. Memenuhi penggarisan Departemen Dalam Negeri tentang Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di daerah

2.Mengatasi permasalahan permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan Perda no 12 tahun 1988.

3. Z Memadukan pembinaan adat istiadat dengan perkembangan kebudayaan daerah pada umumnya.

Adapun lembaga adat menurut pasal 8 dari Permendagri no.3 tahun 1997 berkedudukan sebagai wadah organisasi/permusyawaratan /permufakatan kepala adat/pemangku adat/ketua adat dan pemimpin/pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan organisasi pemerintahan di Provinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan.

(Lihat Ali Amin dalam bukunya berjudul Kesan Kesan Dalam Kehidupan dan Dalam Berkarya Dari Ali Amin,SH. Pengalaman Seorang Pegawai Tiga Zaman, Editor Djohan Hanafiah. Kata Pengantar Gubernur Bengkulu Kepala Daerah Tingkat I, Drs.H.Adjis Ahmad. Dan sambutan Walikota Palembang Kepala Daerah Tingkat II Palembang Drs.H.Husni,MM. Lihat halaman 424-428. (Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.