Asisten mengatakan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yang terdiri dari 5 (lima) kluster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengsuhan alternatif, serta kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kemudian, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, terakhir perlindungan khusus.
Pelaksanaan survey lapangan di 4 Kecamatan meliputi Lubai, Rambang, Muara Enim, dan Tanjung Agung, dimana masing-masing terdiri dari 4 Desa.
"Selanjutnya, dipersilahkan Tenaga Ahli dari Yayasan INDORA untuk memaparkan apa saja data yang dibutuhkan dan hal - hal yang perlu dibahas sehingga menjadi bahan laporan guna penyusunan perencanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di
Tidak lupa atas nama Yayasan INDORA, ia mengucapkan selamat atas lompatan yang jarang terjadi dilakukan Kabupaten / Kota di Indonesia yang kini disandang Kabupaten Muara Enim sebagai Kabupaten yang peduli terhadap pemenuhan terhadap hak dan perlindungan kepada anak dengan Level Madya.
"Kami sangat senang berada disini, kami sangat senang dengan semangat yang luar biasa dari Bapak, Ibu, sekalian. Dan kami yakin Kabupaten Muara Enim bisa naik level menjadi level utama dalam pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak," ucap Taufieq.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar