JAKARTA,Khatulistiwa news.com (01/10) - Koordinator Presidium
Gerakan Kesejahteraan Nasional, R.Abdullah menyampaikan bahwa sebanyak 19 federasi buruh yang tergabung di Gerkanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan seadil adilnya, untuk membatalkan UU Omnibus Law baik kluster ketenagakerjaan dan kelistrikan. Demikian ujarnya pada wartawan, saat jumpa pers secara daring dan offline, Jakarta. Jum'at (01/10)
Sebagaimana diketahui, sedari konfederasi buruh Gerkanas telah mengajukan uji formil dan materiil terkait Omnibus Law ke MK yang mana sudah sidang ke delapan (8). Sebelumnya, ada saksi (perwakilan) dari Presiden RI, lalu juga sudah dari DPR, dan dalam waktu tidak lama akan segera diputuskan di MK.
Ungkap R. Abdullah menyampaikan kalau ada indikasi bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan UU'45 di dalam UU Omnibus Law, yang mana kluster pekerjaan terjadi gradasi terhadap nilai nilai sebelumnya, Kemukanya.
Akan tetapi di dalam UU Omnibus Law, khususnya di kluster ketenagakerjaan dan kelistrikan berbanding terbalik dengan sebelumnya.
"Tidak lazim UU ketenagakerjaan yang bersifat perlindungan, dijadikan satu dengan UU investasi, perlindungan. Biasanya lazim terpisah. Namun, kini dicampur dengan UU Omnibus Law ini," ujar Abdullah.
Atas dasar itu, Koordinator Presidium
Gerkanas menuturkan bahwa atas penolakan terhadap kluster ketenagakerjaan dan kelistrikan. Hal ini, tetap telah kami serahkan pada eksekutif dan legislatif, pada menaker, perindustrian, dan perekonomian. Disamping itu, juga diserahkan juga pada 9 partai termasuk fraksi yang ada di DPR. Setelah kami lelah lakukan kajian dan aksi, lalu kami juga ajukan JR ke MK. Formil dibatalkan, apalagi materiil nya, paparnya
Perlu digarisbawahi, baru pertama kali, saat mengajukan ke MK. Sejumlah 661 penandatangan baik dari buruh, akademisi, juga organisasi Nasional. Kami berharap rencana pemerintah, holdingisasi tadi, tukas Abdullah
Senada dengan penuturan Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gerkanas), Sdr. Fandrian selaku tim kuasa (advokat) dari GEKANAS mengemukakan
Kami berikan secara tegas, belajar dari MK telah berikan putusan pada tahun 2016. Dimana putusan nomor 11 tahun 2015 yang mana SP PLN lakukan uji materi UU nomor 30 mengenai UU kelistrikan. Diputuskan bahwa listrik merupakan hajat hidup orang banyak dan konsep penguasaan ini penguasaan dalam hal kebijakan, putusan, pengaturan dan pengawasan.
"Apa kah cukup, kala kebijakan Pemerintah katakan dari pengendalian harga dan TDL saja ? namun juga dalam hal pengambilan keputusan, pengaturan dan juga pengawasan," papar nya
Padahal PLN, yg merupakan BUMN mestinya selaku peran utama dan kendali. Kuasai listrik dan segalanya.
"Kepemilikan saham akan berubah, dari kepemilikan negara akan beralih pada umum. Ini yang mana kami katakan adanya pertentangan dengan apa yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2015 lalu. Ini lah mengapa kita lakukan pengujian terhadap cluster ketenagakerjaan, namun juga pada kelistrikan," tukas kuas hukum Gerkanas.
Lanjutnya menceritakan kala itu, sempat terjadi black out kurang lebih seminggu di pulau Nias. Ditengarai akibat pembangkit listrik diserahkan pada swasta.
"Maka pembangkit listrik di Pulau Nias, dihentikan. Kami tidak ingin, PLN dari kepemilikan negara menjadi kepemilikan umum yang sebagaimana upaya Holdingisasi mengarah IPO ini," tandasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar