JAKARTA,Khatulistiwa News- (26/11) - Komite Keselamatan Jurnalis menilai, hukuman pidana 3 bulan penjara kepada Asrul, karena laporan jurnalistik yang telah dibuatnya. Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2020, Dewan Pers dalam perkara ini, telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/111/2020, yang menyimpulkan
karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.
Dalam dakwaan jaksa dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang
menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
Asrul yang menjabat sebagai editor di berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur. Jaksa menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.
Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada berita.news sebelum tanggal itu.
Namun, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak
koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh berita.news.
Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana. Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan. Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensiwartawan.
Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan Jurnalistik
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara.Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (23/11) 2021.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers.
Atas persoalan di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan:
1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebebasan pers.
2. Dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena penghinaan dan Pencemaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik.
Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produkbjurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).
3 . Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
4. Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh
Asrul yang didampingi tim kuasa hukum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar