BERITA TERKINI

Berkas Pencemaran Nama Baik Di SP 3, Pemohon Tempuh Pra Peradilan*


JAKARTA KN, - Pasca pemecatan sepihak terhadap dirinya (Y, 48 th, Laki Laki) yang telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan, B yang merupakan produsen sejenis ordner dan binder (sejenis alat tulis kantor) semenjak tahun 1950an untuk tingkat Nasional. Sdr. Y (48 Th) menceritakan pasca PHK sepihak dialami dirinya merasa nama baik tercemar, apalagi tertera dalam email tersebut surat pemberitahuan resign saya disosialisasikan pada customer dan pihak terkait pula, tuturnya. Jakarta, Kamis (19/3)

"Saya diberhentikan sepihak perusahaan pada akhir Mei tahun 2019. Malah, dikirim pula via komunikasi elektronik pada 18 Juni ke beberapa pihak tertera di email tersebut bahwa saya telah resign. Padahal sampai saat ini saya belum pernah mengajukan surat pengunduran diri,” kemukanya.

Lantaran, lanjut Y (48th) menceritakan dirinya seraya benar benar merasa mengalami tercemar nama baik nya. Maka itulah, sempat melaporkan ke pihak berwajib 15 Juli 2019 lalu perihal ‘pencemaran nama baik melalui media sosial’. Dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dengan terlapor.

Lalu, menindaklanjuti laporan sebelumnya sepengetahuan sdr. Y (48 th) meski perkembangan sudah sampai tahap penyelidikan semenjak 18 September 2019 lalu.

Namun, kemarin sore pada hari Rabu (18/3), ungkapnya menerima berkas kalau pelaporan nya tersebut sudah SP3 (dihentikan). Lantaran itulah, pada siang hari tadi, tepatnya Kamis (19/3) sdr. Y (48 th) menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengajukan Pra Peradilan terkait peristiwa yang dialaminya tersebut.

Hingga pukul 14.00 wib, Alhasil terkait berkas pengajuan Pra Peradilan Sdr. Y (48 th) sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan. Teregister nomor 34/Pid Pra/PN Jaksel dengan Panitera Muda Pidana bernama Sumardiyanta SH, MH.

"Saya merasa nama baik saya tercemar, apalagi tertera dalam email tersebut surat pemberitahuan resign saya disosialisasikan pada customer dan pihak terkait pula. Saya merasa tidak puas , maka itulah saya akan pra Peradilan," imbuhnya.

Dirinya berharap menempuh jalur Pra Peradilan dengan dasar sesuai ketentuan Pasal 77 KUHPidana dimana berbunyi, bahwa pengadilan negeri berhak untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi sesorang yang perkara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, demikian isi Pasal KUHP tersebut menyebutkan.

Terpisah, pakar ahli Hukum Pidana Prof. Supardji Ahmad memberikan perspektif terkait perkara hukum yang dilayangkan pemohon tersebut guna Pra Peradilan untuk memperoleh Keadilan dan Kebenaran, menurutnya pihak pemohon berhak mengajukan Pra Peradilan, ditambah pula gugatan pada pihak yang mengeluarkan SP 3 tersebut, imbuhnya.

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.