BERITA TERKINI

POLSEK GUNUNG MEGANG RINGKUS PELAKU PENGGELAPAN MOTOR


MUARA ENIM KN,- Polsek Gunung Megang telah meringkus seorang laki-laki pelaku penggelapan motor BG 5020 DAJ yang terjadi di di depan ruko Dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Jumat  20 maret 2020.
Pelaku tersebut diringkus pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 yang bernama Depi Saputra Alias Riki (29 tahun), yang berdomisi Dusun VI Desa Ulak Bandung Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at tgl 13 Maret 2020 sekira pkl. 18.30 wib bertempat di Depan ruko dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, korban bersama saksi poin 1 bertemu dengan pelaku di TKP dengan tujuan hendak melakukan transaksi jual-beli sepeda motor yang mana sebelumnya korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui facebook dan via telpon, kemudian pada saat itu pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, Noka : MH1JFZ134KK482, Nosin : JFZ1E3482Q91 Stnk An. Armansah milik korban dengan tujuan untuk menjemput istrinya dari rumah keluarga yang lagi hajatan namun pelaku tersebut tidak kembali ke tkp dan membawa pergi SPM milik korban, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Sehubungan dengan adanya Laporan Tindak Pidana tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Barang Bukti,
Pada hari ini Rabu tgl 18 Maret 2020 sekira pukul 15.30 wib Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE mendapat informasi bahwa pelaku tersebut diatas sedang berada di Desa Ujan Mas Baru Kec. Ujan Mas Kabupaten Muara Enim,
Kemudian langsung berangkat ketempat tersebut dan pada pukul 16.00 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap dan langsung mengamankan 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, Noka : MH1JFZ134KK482, Nosin : JFZ1E3482Q91 Stnk An. Armansah milik korban yang pada saat itu sedang pada pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku tersebut beserta barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM. melalui Kaposek Gunung Megang Akp Feryanto, SH menjelaskan Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, Noka : MH1JFZ134KK482, Nosin : JFZ1E3482Q91 Stnk An. Armansah milik korban beserta Kunci Kontak dan 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 5020 DAJ, Noka : MH1JFZ134KK482, Nosin : JFZ1E3482Q91 Stnk An. Armansah. # Rudi AWDI #

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.