BERITA TERKINI

Presiden Jokowi Larang Pihak Leasing Dan Bank Tagih Hutang



JAKARTA KN,- Pemerintahan Republik Indonesia melalui Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) melalarang kepada pihak leasing atau bank untuk menagih hutang kepada nasabahnya.
Relaksasi debitur ataupun larangan ini merupakan keputusan Presiden RI Jokowi yang disampaikannya dan siarkan melalui media televisi Nasional pada, Selasa (25/3/2020) di Jakarta.
Adapun alasan Presiden menunda penagihan utang ini, guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli akibat dampak pandemi Coronavirus atau COVID-19.
"Relaksasi ini berlaku untuk leasing motor-mobil dan nelayan yang kredit perahu. Semuanya diberi keringanan selama satu tahun. Semua leasing atau bank dilarang melakukan penagihan, apalagi menggunakan jasa debt collector", tegas Jokowi dalam pidatonya itu.
Tak hanya itu pula, Jokowi meminta pihak kepolisian mencatat perkataannya agar pihak keuangan atau industri non bank, dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, tegas Jokowi.(Azhari)



Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.