BERITA TERKINI

PELAKU CABUL IRT BERHASIL DIBEKUK POLISI



MUARA ENIM KN,- Pelaku pencabulan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi pada bulan lalu berhasil dibekuk oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang pada Senin kemarin, (30/3) di Gunung Megang.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perkara Pencabulan ini,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP yang terjadi pada, Jum'at 13 Februari 2020 bulan lalu sekitar pukul 04.30 wib bertempat di dalam kamar rumah pelapor di Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Sebelumnya diketahui korban Mawar (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim pada hari Jum'at 13 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di dalam kamar rumahnya, pelaku melakukan tindakan bejatnya pada korban, bermula pada saat dirinya bersama anaknya sedang tidur dikamar rumahnya.

Lalu seketika diketahui oleh korban bahwa pelaku Heriadi Alias Cik Wi Bin Boyadi (31) warga dusun IV desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing telah masuk kedalam rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban dan memanjat dinding kamar korban, setelah itu pelaku langsung menindih, membekap mulut korban danmrlakukan tindakan asusilanya, sehingga korban membrontak dan anak korban terbangun dari tidurnya dan pelaku melarikan diri.

Atas apa yang menimpanya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan itu Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut, lalu pada hari ini Senin tanggal 30 Maret 2020 telah didapati informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim Trabazz Polsek langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhaddap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang IRT di wilayah hukum Polsek Gunung Megang dan saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP. Donny Eka Syahputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Feryanto, Selasa (31/03/2020) pada media ini.

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang lanjut Feryanto adalah 1 (satu) pasang sepatu merk sport warna biru milik Pelaku.

"Kita telah mengamankan sebuah barang milik pelaku dan melakukan beberapa tindakan diantaranya Cek TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa pelaku dan melakukan dokumentasi terkait tindak pidana tersebut guna melanjutkan ketindakan berikutnya," pungkas Feryanto.(Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.