BERITA TERKINI

Satuan Narkoba Banyuasin Berhasil Gagalkan Ratusan ekstasi Siap edar



Banyuasin,Kn-
Polres Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Pers Rilis Tindak Pidana, di depan Mapolres Banyuasin, Selasa (10/3/2020).

Kegiatan ini digelar untuk mengungkap kasus pengedaran narkoba yang dilakukan 2 tersangka, yaitu LE (29) dan JH (20).

Kedua orang pengedar narkoba ini ditangkap pada hari Sabtu (7/3/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di jalan penghubung Desa Lebung-Lubuk Saung Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Kapolres AKBP Denny Sianipar  mengatakan, mereka mendapat informasi dari  masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, anggota Sat Res Banyuasin menghadang 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam, dengan nomor polisi B 8885 TU.

“Anggota tim Sat Res Narkoba Banyuasin melakukan Pengeledahan di dalam mobil yang di kendaraan oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 490 butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Redbull warna hijau.

Petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit Handphon pelaku.

“Kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.(Imrani)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.