BERITA TERKINI

Polisi Tidak Menahan Suami Vanessa Angel, Lantaran Pengguna



JAKARTA KN,- ‎Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Tentunya banyak pihak mempertanyakan hal tersebut.

Di lokasi, Kombes Pol Audie S.Latuheru, Sik, Kapolres Jakarta Barat menjelaskan pada wartawan sedari hasil penggeledahan di tempat, sempat disita barang bukti psikotropika jenis sanax sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir (ditemukan di laci meja televisi dalam kamar VA) dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil sanax ditemukan di dalam tas VA. Demikian ujarnya di halaman Mapolres Jakarta Barat, Jakarta. Jumat (20/3)

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, mengatakan,"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3).

Sebelumnya, pihak aparat polisi dengan tim dipimpin Kanit 2, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K melakukan penggeledahan public figure di perumahan Permata Mediterania Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang berinisial VA, FA als BB dan CL.

Lantaran itu, Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib, diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3).‎ Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 butir psikotoprika‎.

Namun, menurut hasil pemeriksaan urin, Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. ‎Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3) malam.

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan. Hal tersebut, diatur di UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika."‎Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.

"Yang ditahan itu yang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.

‎VA (26 th) dengan urine Negatif (-) tidak diketemukan Narkotika dan Psikotropika, CL (23 th) dengan urine Negatif (-) Narkotika dan Psikoiropika, FA alias BB (30 th) dengan urine Positif (+) Benzodiazepin.

Adapun barang bukti,  sejumlah 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil xanax 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil xanax serta 1 (satu) unit Handphone Iphone, tukasnya.

Hasil sementara, kemuka Kapolres bahwa barang bukti yang disita sejumlah 20 butir psikotropika jenis xanax, sesuai keterangan sdri VA dimana sebagian psikotropika didapat menggunakan resep dokter dan sebagian yang lain didapat dari seorang PH pada saat sdri VA menjalani proses hukum di Jawa Timur.

"Untuk sdr. FA als BB hasil urine positif Benzodiazepin," demikian jelasnya berdasarkan sesuai keterangan sdr FA als BB dirinya mengkonsumsi psikotropika dengan cara mengambil 1 (satu) butir psikotropika jenis xanax milik sdri VA.(Nick)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.