BERITA TERKINI

Gugatan Class Action Tuntut 64 Milyar Warga Korban Banjir Diterima PN Jakpus


JAKARTA KN,- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020. Gugatan tersebut ditujukan ke Gubernur Anies Baswedan. Gugatan ke Pemprov DKI sebesar 64 miliar rupiah ganti rugi materil, diwakili lebih dari 300 warga DKI Jakarta mencakup 5 wilayah, termasuk di dalamnya kawasan Utara, Selatan, Barat, Timur, dan Pusat.

Adapun, permohonan gugatan Class Action yang ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal banjir mengguyur Ibu Kota pada awal tahun baru 2020 lalu, Ungkap Ketua Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menyampaikan kalau pada hari Selasa (17/3) saat ini sedang menunggu hasil sidang penetapan klasifikasi perkara ini apakah 'class action atau bukan' dari pihak Pengadilan. Demikian katanya, saat diwawancarai pewarta di sesi sebelum sidang putusan digelar di ruang Kusuma Atmaja 4 PN Jakarta Pusat. Jakarta, Selasa (17/3)

Adapun, materi gugatan yang ditujukan terkait gugatan class action banjir tersebut, mengurai terkait kurang lebih ke soal penetapan."Biar pemerintah daerah responsif terhadap bencana, bagaimana urgensi penanganan dan peringatan dini," harapnya.

Seperti diketahui, tergabung dalam team musibah banjir Jakarta tahun 2020 pada 1 januari lalu, Advokat sebanyak 20 orang mewakili korban sejumlah 312 jiwa yang domisili di Ibukota selaku penggugat.

Menurutnya dalam tuntutan, para penggugat memohon putusan kalau Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ditambah mengajukan permohonan agar Majelis Hakim berlaku adil menghukum tergugat membayar ganti kerugian, lalu kemudian membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban terdampak banjir Ibu Kota pada 1 Januari 2020 lalu

Saat di persidangan, hadir perwakilan penggugat sebanyak 3 orang, dari Jakpus bapak Syahrul. Jakarta Utara, bapak Alfius, lalu kemudian sdri. Elisa dari Jakarta Barat. Mewakili warga Jakbar sebanyak 150 orang, dan wilayah Jaktim sejumlah 87 orang. Dengan jumlah keseluruhan bertotal 312 orang. Nampak, ketiga Majelis Hakim yang hadir pun menggunakan masker saat persidangan berlangsung. Dan perwakilan pihak penggugat dan tergugat pun demikian, lantaran pandemik virus Covid-19 dan anjuran dari Kebijakan Pemerintah Daerah serta Instruksi Presiden RI kemarin.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Panji. S sebelumnya sempat menanyakan pada pihak penggugat dan tergugat apakah ada perubahan, soalnya nampak ada yang berhalangan hadir ini. Soalnya, anggota Hakim persidangan bapak Bintang lagi cuti juga, Kemukanya.

Azas Tigor, selaku Advokat kemukakan bahwa masing masing sudah jelas mewakili perwakilan wilayah. Lalu pada sidang dua (2) minggu yang lalu, apakah sudah mewakili tiap kelas."Saya rasa sudah tidak harus menunggu sikap lagi dari Majelis Hakim. Ini sudah satu gugatan yang disampaikan pada pihak tergugat. Ini sudah tertunda dua kali soalnya," imbuhnya pada Majelis Hakim saat di sela persidangan.

Pasalnya, kemuka Tigor di luar pun nampak tidak punya pengaruh signifikan."Dan toh bisa dibuktikan juga terkait datanya. Ini soalnya, kendala dimana perwakilan sakit," ujarnya.

Sementara, dari pihak Tergugat mewakili Pemprov DKI Jakarta mengemukakan pada prinsipnya menunggu jawabannya dari Majelis Hakim. Dan pihaknya akan mengikuti putusan Majelis Hakim.

Pasca dibacakan gugatan pihak penggugat mewakili korban banjir yang berjumlah 312 orang, serta keabsahan sejumlah 20 pengacara penggugat, kemudian Ketua Majelis Hakim menyatakan sah dan menerima gugatan Class Action.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta pada 1 januari tahun 2020 lalu. Dan persidangan selanjutnya pada 31 Maret 2020, Tok !," kemuka ketua Majelis Hakim, Panji. S disambut riuh dan tepuk tangan perwakilan warga yang hadir di persidangan.

Azas Tigor Nainggolan, selaku Advokat menjelaskan kalau gugatan terhadap Pemprov DKI sebesar 64 miliar rupiah ganti rugi materil, sementara 1.5 triliun rupiah immateriil. Sementara, langkah kedepan, lanjut Azas Tigor sampaikan bakalan memperkuat kembali dengan Ratifikasi.

Ungkapnya, dimana menurut Perma 201 tahun 2020 harus diumumkan kembali apakah korban akan melanjutkan gugatan kembali atau tidak, tukasnya.

"Maka itulah, nanti akan dibuat pengumuman via email dengan pihak terkait (penggugat). Korban ini kan masih sama dimana harus diumumkan lagi, apakah akan keluar, soalnya masa berlaku selama satu tahun. Dari gugatan, atau tidak. Yang dikirimkan ke 312 orang itu nantinya," lanjut Tigor.

Sementara, bapak Syahrul perwakilan warga DKI Jakarta Pusat mengatakan, sebagai warga DKI, sebagai korban merasa bangga diwakili lawyer yang mumpuni."Hari ini Kita sudah membuat catatan sejarah baru, yaitu sekelompok warga menuntut hak haknya, dan kemudian Majelis Hakim menerima. Jadi warga berhak menuntut Gubernur nya," kata Dia.

"Bukan, masalah uang nya. Namun warga berhak melakukan gugatan terhadap Gubernur nya selaku Pemerintah Provinsi,l" imbuh bapak Syahrul Kartawijaya mewakili wilayah Jakarta Pusat.(nic)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.