BERITA TERKINI

8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi LPEI Tahun 2013 - 2019




JAKARTA,Khatulistiwa News (27/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, perihal penyidikan dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019, tim Jampidsus kejaksaan agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi.


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard sampaikan kedelapan (8) saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :

1. ID selaku Karyawan/Pekerja Lepas pada salah satu debitur LPEI. diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; 


2. EL selaku Mantan Kepala Divisi Kepatuhan LPEI Periode Juli 2013 s/d 1 April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI; 


3. RCW selaku Kepala Produksi di PT. Gunung Gilead tahun 2008-2020, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; 


4. ARS selaku Komisaris PT. Serasi Sentosa Abadi, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; 


5. RAR selaku Mantan Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode Tahun 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI; 


6. drh. DS selaku PNS/Balai Karantina Klas l Pontianak Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara Rahadi Usman Ketapang, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet; 


7. SWP selaku Kepala Divisi Hukum, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI; 


8. S selaku Pj. Kepala Divisi Transformation Office LPEI (Pj. Kadiv Manajemen Risiko LPEI periode1 September 2019 s/d 19 Januari 2020), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," papar Leo, sapaan akrab Kapuspenkum.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.