BERITA TERKINI

Warga Ujan Mas Lama Dan Kades Datangi DPRD Muara Enim



Muara Enim Khatulistiwanews 31.01.2022 Sejumlah perwakilan masyarakat desa Ujanmas Lama bersama Kepala Desa mendatangi kantor DPRD Muara Enim, Senin (31.01.2022). Hal ini dilakukan lantaran menghadiri Undangan Dari Komisi I DPRD Muara Enim yang di hadiri Langsung oleh Boni Noprian bersama Ajis Rahman untuk Rapat Bersama atas pengaduan Masyarakat Desa Ujanmas Lama dalam Reses anggota DPRD Muara Enim Dapil I yang melaporkan bahwa tanah masyarakat -+ 1200 hektaran telah masuk kedalam HGU PT CIFU di Ruang Bamus DPRD Muara Enim.


Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki B.SC dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi I H Mukarto selaku pimpinan Rapat sidang tersebut memaparkan bahwa pihaknya memanggil kedua belah pihak serta pihak-pihak terkait atas adanya aduan masyarakat setempat bahwa PT Cifu telah mengklaim tanah masyarakat masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan sawit tersebut.


Rapat hari ini kita lakukan guna mencari solusi yang terbaik atas adanya laporan Masyarakat Desa Ujanmas Lama yang mengatakan bahwa kisaran kurang lebih 1200 hektar lebih lahan masyarakat masuk kedalam HGU PT Cifu. Hal ini didapat masyarakat saat mereka melakukan proses pinjaman ke Bank. Dimana saat dilakukan pengecekan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut masuk kedalam HGU PT Cifu hingga pihan Bank tidak dapat memproses pinjaman itu,”terang anggota DPRD Muara Enim H.Mukarto dari Fraksi PDIP ini dalam Rapat itu 


Kemudian, ditambahkan oleh Mukarto, bahwa permasalahan itu didapati dari surat yang masuk ke DPRD Muara Enim belum ada titik terang akan penyelesaiannya tersebut.


“Kita juga dapati dari laporan masyarakat bahwa permasalahan itu masih belum ada titik terang. Maka itu, hari ini kita usahakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalah ini,ucapnya saat mimpin sidang.


Sementara itu, Kepala desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi dikesempatan itu meminta kepada PT Cifu untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan dan dikembalikan ke masyarakat.



Adapun lahan masyarakat yang yang masuk kedalam HGU PT Cifu setelah adanya validasi dari pemerintah pusat mencapai kurang lebih 1200 hektaran. Namun, kita semua ketahui dan PT Cifu juga mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat dan sebagian nya telah memiliki SHM. Tapi ketika kita cek masuk HGU perusahaan. Jadi bagaimana bisa tanah tersebut bisa memiliki Surat ganda. Pada hal SHM dan HGU dikeluarkan oleh negara sama yakni BPN semua kata nya saat sidang.


Masih Kata Iwan, dengan adanya mediasi yang dilakukan anggota DPRD Muara Enim ini harapannya agar tanah yg milik masyarakat tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat dan dikeluarkan dari HGU kata nya tadi saat sidang



“Bagaimana caranya agar tanah masyarakat tersebut dapat di keluarkan dari HGU, karena saat ini masyarakat mulai resah. Apalagi masyarakat kita bergantung pada lahan itu. Jika tidak diselesaikan maka akan terjadi gejolak di masyarakat,”tegasnya.


Kemudian, ditekankan Iwan agar proses pengeluaran status tanah tersebut dari HGU PT Cifu untuk disegerakan tidak perlu menunggu proses perpanjangan dari PT Cifu baru diselesaikan.



“Sebelum diperpanjang HGU PT Cifu, kita minta untuk diselesaikan terlebih dahulu proses pengeluaran tanah itu dari HGU itu yang dipinta masyarakat kita ucapnya tadi.


Dikesempatan itu, Camat Ujanmas Hasman Hadi juga menjelaskan bahwa lahan milik masyarakat yang masuk HGU PT Cifu tersebut terjadi karena pihak BPN memvalidasi titik koordinat perusahaan pada tahun 2021 lalu hingga munculah masalah ini.


Permasalahan ini muncul karena ditahun 2021 lalu pihak BPN melakukan validasi titik koordinat perusahaan dan diadapatilah tanah warga masuk dalam HGU PT Cifu termasuklah tanah yang memiliki SHM. Namun, hal ini sebenarnya sudah diterangkan BPN bahwa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan pada saat PT Cifu memperpanjang HGU – nya,”jelas Camat.


Menanggapi hal itu, Humas PT CIFU Syahroni menerangkan bahwa dari pihaknya tidak berkeberatan untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU perusahaan.


PT CIFU tidak berkeberatan mengeluarkan tanah masyarakat yang sudah memiliki SHM. Karena jelas sejak tahun 1996 PT CIFU memiliki HGU seluas 8381 hektar dan sejak tahu 1996 hingga 2020 tidak ada tumpang tindih sertifikat dan kita ketahui adanya tanah Masyarakat yang di kelolah masyarakat ditengah-tengah lahan serta tidak ada permasalahan terkait itu semua. Maka itu, kami tegaskan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yg berlaku termasuk mengeluarkan lahan tersebut dari HGU,ucapnya tadi saat sidang musyawarah .


Terakhir, Talon sapaan akrab Humas PT Cifu dalam Rapat itu mengatakan pada saat ini pihaknya sedang mempersiapakan pesyaratan utk memperpanpanjang HGU termasuk data lahan , nanti bisa dicek lahan yg dimasud apa kami masukan atau tidak dalam HGU tersebut.


Maka itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa PT CIFU tidak mengembalikan tanah tersebut melainkan mengeluarkan dari HGU perusahaan .ucapnya saat selesai sidang tadi

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.