BERITA TERKINI

Kejari Lhokseumawe Setuju Hentikan Tuntut Rasyib Lalai Kendarai Motor Hingga Celakai Orang Lain dan Tewaskan Cucunya

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (25/01) - Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspos dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka (TSK) ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, terkait Tersangka (TSK) ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pihak Jampidum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dan melakukan ekspos dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan (SKP2).


Ungkap Leonard, menjelaskan kasus tersebut, bahwa Tersangka (TSK) pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Daud Beureueh Dusun Kuala Mamplam Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe telah melakukan perbuatan karena kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang Iain meninggal dunia yaitu cucu tersangka (Aisyah Humaira) dan mengakibatkan orang Iain luka ringan yaitu saksi Malek Apdul Aziz luka. 


Perbuatan tersebut, saat Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BL 6792 ND yang berboncengan dengan cucunya Aisyah Humaira datang dari arah Barat menuju ke Timur dengan berjalan secara berlawanan arah di jalan dua jalur dua arah.


Kemuka Leomard, saat bersamaan tersangka menyeberang atau berbelok ke kiri dari arah Timur menuju ke Barat melaju sepeda motor Yamaha Byson BL 4536 Jo yang dikendarai korban Malek Apdul Aziz dan menabrak pada bagian mesin sebelah kanan sepeda motor Supra X 125 BL 6792 ND mengakibatkan Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB dan cucunya terjatuh ke badan jalan sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Byson BL 4536 JQ korban Malek Apdul Aziz terpental ke alas trotoar jalan dan mengalami luka-luka.


" Setelah kejadian tersebut para korban dibawa ke RS. Kesrem Lhokseumawe. Dalam perawatan, cucu Tersangka atas nama Aisyah Humaira dinyatakan meninggal dunia," ujar Leo. 


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara Iain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum 


2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (Iima) tahun; 


3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7) dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat; 


4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 01 Februari 2022. 


5. Masyarakat merespon positif. 


Direktur  Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) dalam kesempatan ekspos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negen' (Kajan') Lhokseumawe, Kasi Pidum dan Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator perdamaian antara pihak Tersangka dan korban sehingga terwujud perdamaian dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas Kapuspenkum Kejagung RI.


Selain itu, Tersangka telah membantu sebagian biaya pengobatan saksi Malek ApduI Aziz yang luka serta telah dimaafkan karena keiklhasan dari anak sena menantu Tersangka (orang tua korban Anisyah Humaira), Tersangka yang sudah berusia lanjut yaitu 53 tahun.


" Jika perkara nya diteruskan melalui proses persidangan dan dihukum pidana penjara tidak akan mendapatkan kemanfaatan mencapai tujuan hukum yaitu keadilan. Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Hana Benda (oharda) mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksumawe menerbitkan SKP2," ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasar Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Sebelum diberikan SKP2, Tefsangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.