BERITA TERKINI

Kasus Pembunuhan Jurkani, Komisi Kejaksaan : Keadilan Mesti Ditegakkan

 



JAKARTA,Khatulistiwa News (28/01) - Kasus pembunuhan sadis terhadap advokat melawan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Batulicin, Provinsi Kalimantan Selatan akan segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan di pengadilan. Meskipun begitu, pergerakan Tim Advokasi Jurkani tidak berhenti. Hari ini, Tim Advokasi memenuhi undangan audiensi dengan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) (Jumat, 28/1/2022). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, serta dua orang anggota komisioner yakni Apong Herlina dan Bhatara Ibnu Reza.


Tim Advokasi menyampaikan berbagai kejanggalan dalam tiap tahapan, dari tahap penyidikan di mana modus pelaku dianggap karena mabuk, padahal pelaku benar benar sadar dan Jurkani seperti sudah ditarget. Hingga di tahap pengadilan, di mana proses persidangan sulit sekali untuk diakses Tim Advokasi.


“ Yang menarik, berdasarkan video yang saksi miliki, mobil yang mencegat korban adalah Fortuner Hitam dengan plat nomor DK 1773 DQ, namun yang dijadikan bukti adalah Mobil Fortuner dengan plat nomor DA 7974 ZB, platnya diganti. Mengapa ini tidak dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum?”, Jelas Muhamad Raziv Barokah, Anggota Tim Advokasi Jurkani.


Tim Advokasi juga menyayangkan dakwaan yang digunakan Jaksa bukan perihal pembunuhan, melainkan tentang penganiayaan. Hal itu ditenggarai karena Jaksa tidak secara dalam menggali konstruksi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi. 


Ketua KKRI, Barita Simanjuntak merespon baik aduan yang disampaikan Tim Advokasi, bahkan sebelumnya KKRI telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Jurkani ini.


“ Data - data Tim Advokasi dan Komnas HAM sangat berguna, tentunya keadilan harus ditegakkan. KKRI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai tupoksi pada ruang ruang masih tersedia.” Jelas Barita Simanjuntak.


Selain itu, Komisioner KKRI, Apong Herlina menyampaikan keprihatinannya terkait perisitwa yang menimpa Advokat Jurkani beserta kejanggalan - kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Ia juga menyampaikan KKRI akan melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.


“ Setelah mendengar audiensi ini, ternyata banyak rentetan peristiwa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Kami sangat prihatin dengan proses penegakan hukum yang berjalan.” Ujar Apong Herlina.


Komisioner KKRI lain, Bhatara Ibnu Reza juga menyoroti penegakan hukum di Kalimantan Selatan yang sangat lemah, tidak hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.


“ Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalimantan Selatan memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalah-permasalahan yang terjadi di sana,” Jelas Bhatara.


Apa yang disampaikan KKRI turut diamini Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011 – 2014, Denny Indrayana, yang juga tergabung dalam anggota Tim Advokasi Jurkani. Dirinya menyampaikan Kalimantan Selatan yang kaya akan sumber daya alam, harusnya membawa kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan justru membawa ke-ngeri-an bahkan tak jarang menimbulkan korban.


“ Penambangan ilegal terjadi di depan mata kita semua, dengan puluhan alat berat dan truck yang besar-besar, seharusnya ini sangat mudah diusut. Namun yang terjadi justru banyak para pejuang yang menjadi korban kekerasan, mulai dari wartawan, aktivis, guru, dan sekarang Advokat, Jurkani. Kami akan tegas menempuh jalur perjuangan, untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Kalsel pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” Pungkas Denny. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.