BERITA TERKINI

Berkas Tersangka Khairuddin Pelaku Pemukulan Di Klender, Jaksa Setujui Dihentikan

 



JAKARTA,Khatulistiwa News-  (25/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Hana Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid. S.H., M.H telah mendapat delegasi dari Jampidum melakukan ekspos dan menyetujui permohonan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka IMAM HAROMAIN BIN KHAIRUDDIN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, menjelaskan kasus posisi singkat, dimana Tersangka (TSL) IMAM HAROMAIN bin KHAIRUDDIN telah melakukan perbuatan penganiyaan terhadap saksi DEFRIYANTO pada hari Jumat Tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di KH Maisin. Kp. Bulak Rt. 006 Rw. 015, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, 


Perbuatan tersangka, bermula pada saat Saksi DIMAS RANGGA VIRQIAWAN yang sedang mengendarai kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B-2683-SZE bersama - sama dengan Saksi ARMAN MAULANA dan Tersangka. Sekitar pukul 15.30 WIB pada saat melintas di KH Maisin Kp. Bulak, Rt‘ 006 Rw. 015, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang saat itu kondisi jaIan sempit dan ramai, berpapasan dengan kendaraan pickup Grand Max warna hitam Nomor Polisi B 9610TAP sedang dikemudikan Saksi korban DEFRIYANTO 


Sehingga kendaraan dikendarai Saksi DIMAS RANGGA VIRQIAWAN dan Saksi DEFRIYANTO sama - sama tidak bisa bergerak. Kemudian Tersangka turun dari dalam mobil menghampiri Saksi DEFRIYANTO


" Hingga terjadi adu mulut dan membuat Tersangka menjadi emosi dan memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri Saksi korban hingga berdarah sampai perbuatan Tersangka dilerai warga sekitar," ujar Leo, sapaan akrab Kapuspenkum.


Motif Tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran jengkel dan emosi dengan situasi di tengah jalan sempit. Diawali, cekcok mulut dengan saksi korban hingga saksi korban dipukul Tersangka. 


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum 


2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun; 


3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022 (RJ-7) dengan telah memulihkan dan membantu biaya pengobatan korban sebesar 15 juta ; 


4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 31 Januari 2022. 


5. Masyarakat merespon positif. 


Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kasi Pidum serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil Restorative Justice." Selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI


berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.