BERITA TERKINI

Jaksa Setujui SKP2 TSK Rano, Dugaan Penganiayaan Usai Cekcok Mulut di Leihitu Maluku Tengah

 



JAKARTA,Khatulistiwa News- (25/01) - Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka RULAND CARLOS ILELA Alias RANO yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, terhadap perkara tindak pidana atas nama tersangka RULAND CARLOS ILELA ALIAS RANO yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Jampidum, Gerry Yasid, S.H., M.H peroleh delegasi melakukan ekspos dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif," ujarnya memberikan keterangan pers. Jakarta, Selasa (25/01)


Ungkap Leonard, menjelaskan kronologis perkara singkat cerita yaitu pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIT benempat di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ketika saksi korban TIRZA BERNYANAN alias INGGRIT datang ke rumah tersangka untuk meminta barangnya berupa alat catok dari terdakwa namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban.


Lalu, pada saat itu tersangka memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban, setelah itu tersangka mengambil sepotong bambu dan memukul saksi korban dan mengena pada Iengan kiri dan Iengan kanan saksi korban." Akibat perbuatan tersangka. saksi korban mengalami sakit dan luka berdasarkan Visum et Repertum yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," jelas Leonard Eben Ezer


" Motif Tersangka melakukan penganiyaan karena emosi setelah cekcok mulut dengan korban," ujar Leo.


Kemuka Kapuspenkum, beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara Iain : 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pemah dihukum 


2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun; 


3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022 (RJ-7); 


4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 27 Januari 2022. 


5. Masyarakat merespon positif. 


" Kepala Kejaksaan Negeri Ambon selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai pemujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.


Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.